EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggulirkan program istimewa bertajuk Diskon Kemerdekaan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Program yang berlangsung mulai 1 hingga 29 Agustus 2025 ini menghadirkan sejumlah insentif pajak yang signifikan bagi masyarakat, antara lain:
Diskon 20 persen (cukup bayar 80 persen) PBB-P2 untuk tahun 1990 hingga 2014.
Bebas denda PBB-P2 untuk tahun 1990 sampai dengan 2024.
Diskon 20 persen BPHTB untuk program pemerintah seperti Prona, PTSL, dan PTKL.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, sekaligus strategi untuk mengakselerasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara inklusif dan berkelanjutan.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini. Diskon bukan hanya memberikan keringanan, tapi juga bentuk partisipasi langsung dalam pembangunan Kota Tangerang yang modern dan maju,” ujar Kiki, Rabu (30/7/2025).
Dalam era digitalisasi pelayanan publik, Bapenda juga menghadirkan berbagai saluran pembayaran nontunai yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal perbankan mitra, merchant online, maupun langsung ke loket tunai seperti bank atau jaringan waralaba di lingkungan sekitar.
Untuk kemudahan akses informasi, masyarakat dapat mengunjungi akun Instagram resmi @bapenda.tangerangkota, laman bapenda.tangerangkota.go.id, atau menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0821-3333-5530.
“Ayo manfaatkan program diskon PBB-P2 edisi Kemerdekaan ini. Wujudkan Kota Tangerang yang semakin tertib pajak, kuat secara fiskal, dan berdaya saing tinggi,” tutup Kiki. (Adv)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita


