Agen pulsa murah

PEREDARAN MIRAS DI BELAKANG KANTOR KECAMATAN CIBODAS MENGKHAWATIRKAN, AKTIVIS UMAR ATMAJA ANGGAP CAMAT CIBODAS D4BLEG


http://Expresibanten.id

Kota Tangerang –Kondisi memprihatinkan tengah menyelimuti Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Di tengah gencarnya Pemerintah Kota menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Keras, justru peredaran miras secara terang-terangan kian menjamur — ironisnya, berlokasi hanya beberapa langkah dari kantor kecamatan Cibodas.

Penjualan minuman keras diduga dilakukan bebas di belakang Kantor Kecamatan Cibodas tanpa tindakan tegas dari aparat setempat. Hal ini memicu keprihatinan sejumlah elemen masyarakat, termasuk tokoh aktivis Kota Tangerang, Umar Atmaja, yang mengecam keras pembiaran oleh pihak berwenang.

“Masa Camat Cibodas gak tahu ada perdagangan miras di belakang kantornya sendiri? Ini bukan soal tidak tahu, ini soal pembiaran yang disengaja. Ada apa sebenarnya di balik sikap bungkam ini?” seru Umar dalam pernyataan tajamnya kepada media, rabu(30/7).

Baca Juga:  Residivis Curanmor di Dor Jajaran Anggota Reskrim Polsek Karawaci
Foto di ambil oleh wartawan saat melakukan investigasi di belakang Kantor Kecamatan Cibodas

Tak hanya miras, Umar juga mengungkapkan adanya dugaan aktivitas perjudian yang berkedok permainan biliar di lokasi yang sama, yang semakin memperburuk potret sosial Kecamatan Cibodas. Menurutnya, dua hal ini — miras dan judi — adalah akar dari meningkatnya angka kriminalitas, kenakalan remaja, hingga konflik sosial.

Padahal, Perda No. 7 Tahun 2005 secara tegas menyatakan bahwa peredaran, penjualan, dan konsumsi miras di tempat umum di Kota Tangerang adalah perbuatan ilegal. Aturan ini bukan sekadar simbol hukum, melainkan komitmen daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta membentuk masyarakat yang berakhlakul karimah.

Namun, potret di lapangan menunjukkan adanya paradoks antara regulasi dan realitas. Satpol PP Kecamatan Cibodas dan jajaran aparatur wilayah dinilai abai dan tidak responsif terhadap pelanggaran yang begitu kasat mata. Kritik pun mengalir deras, menyasar lemahnya pengawasan dan terkesan adanya pembiaran terstruktur.

Baca Juga:  Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pembunuhan di Jambe

“Perda ini sudah berjalan, tapi apa gunanya jika pelaksana di bawah tidak punya kemauan untuk menegakkannya? Ini kegagalan moral birokrasi,” tambah Umar.

Pemerintah Kota Tangerang diharapkan segera turun tangan, bukan hanya dalam bentuk razia formalitas, melainkan evaluasi struktural terhadap pejabat yang tidak menjalankan fungsinya dalam menjaga ketertiban wilayah. Sebab jika praktik-praktik ilegal dibiarkan hidup berdampingan dengan institusi pemerintahan, maka rusaklah sendi etika tata kelola daerah.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Umar mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan titik-titik penjualan miras ilegal melalui kanal resmi pemerintah. “Karena jika bukan kita yang peduli, maka siapa lagi yang akan menjaga masa depan anak-anak kita dari bahaya alkohol dan perjudian,” pungkasnya. (RR)


Baca Juga

Polsek Karawaci Amankan Pelaku Begal Pantat

EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG—Pelaku begal pantat di wilayah Kecamatan Karawaci, yang sempat viral di media sosial …

Agen pulsa murah