Agen pulsa murah

MENYOAL KEBERADAAN DUA PERUSAHAAN TAMBAG EMAS, RATUSAN MASA ORMAS JBB DPD LEBAK GELAR UNRAS DI DEPAN KANTOR DPRD LEBAK.


EB – Lebak, ratusan masa aksi dari Ormas Jaringan Warga Banten Bersatu (JBB) DPD Lebak  bersama ratusanpengurus dan anggota DPC Se-kabupaten Lebak melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Lebak.Aksi unras tersebut sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 yang secara terperinci diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

Dalam  orasinya, Ade Irawan selaku Korlap aksi mengatakan “ salah satu alasan digelarnya aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD tersebut karena permohonan audiensi yang kami usulkan melalui surat resmi kami pada awal bulan Romadhon 1444 Hijiriyah kemarin tidak ditanggapi oleh DPRD Lebak, Padahal persoalan yang kami ingin audiensikan dengan DPRD Lebak Kami anggap cukup krusial, yaitu tentang keberadaan dua perusahaan yang melakukan penambangan Emas di kecamatan Cibeber, PT Multi Utama Kreasi (PT MUK) dan PT Samudera Banten Jaya (PT SBJ) yang diduga perijinannya tidak lengkap, terutama dokumen Manifest dari kementerian Lingkungan Hidup RI sebagai dasar pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sebagai dasar pembuatan Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).”Tutur Ade.

Baca Juga:  UPTD Penglolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian - Cisadane Dinas PUPR Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Hari Bhakti PU Ke-80

Saat ditemui di lokasi aksi unjuk rasa, Ketua JBB DPD Lebak, H. Guntur  mengatakan “Dikarenakan pengolahan emas sudah dapat dipastikan menggunakan bahan kimia Hygragirum (Quick) dan Sianida (Sn) yang dikategorikan B3 (bahan berbahaya beracun) maka pembuatan WTP atau IPALnya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena jika tidak, maka diduga kuat akan merusak ekosistem dan lingkungan yang serius sebagaimana yang dimaksud Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup”. Ungkap H. Guntur

Adapun tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut yaitu :

  1. Mendesak DPRD Lebak agar secepatnya memanggil manajemen PT MUK dan PT SBJ dalam Rapat dengar Pendapat.
  2. Jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka DPRD Lebak agar secepatnya mempansuskan persoalan ini agar tidak menjadi preseden buruk ke depan.
  3. Mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini jajaran kepolisian Resort Lebak dan/atau Polda Banten untuk secepatnya melakukan penyelidikan atas persoalan ini.
  4. Jika pasca Aksi unjuk rasa ini, DPRD Lebak tidak juga mengambil langkah-langkah strategis, maka kami menduga kuat terjadi konspirasi dan patut diduga adanya upeti yang mengalir ke oknum-oknum anggota DPRD Lebak. Dengan demikian kami akan melakukan aksi unjuk rasa lagi dengan menurunkan jumlah massa yang lebih besar.
Baca Juga:  KNPI Banten Tegaskan Dede sebagai Ketua KNPI Kota Tangerang yang Sah

Aksi unjuk rasa dipastikan akan kembali digelar jika pihak DPRD Lebak tidak memnuhi tuntutan yang disampaikan oleh masa aksi dari Ormas JBB DPD LEBAK. (Roy)


Baca Juga

Diduga Lewat Masa Kontrak, Pembangunan GOR Kota Serang Masih Berlangsung

SERANG, EKSPRESIBANTEN.ID — Pembangunan gedung olahraga (GOR) Kota Serang yang dikerjakan CV Dwi Perkasa dengan …

Agen pulsa murah