EB – Lebak, ratusan masa aksi dari Ormas Jaringan Warga Banten Bersatu (JBB) DPD Lebak bersama ratusanpengurus dan anggota DPC Se-kabupaten Lebak melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Lebak.Aksi unras tersebut sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 yang secara terperinci diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
Dalam orasinya, Ade Irawan selaku Korlap aksi mengatakan “ salah satu alasan digelarnya aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD tersebut karena permohonan audiensi yang kami usulkan melalui surat resmi kami pada awal bulan Romadhon 1444 Hijiriyah kemarin tidak ditanggapi oleh DPRD Lebak, Padahal persoalan yang kami ingin audiensikan dengan DPRD Lebak Kami anggap cukup krusial, yaitu tentang keberadaan dua perusahaan yang melakukan penambangan Emas di kecamatan Cibeber, PT Multi Utama Kreasi (PT MUK) dan PT Samudera Banten Jaya (PT SBJ) yang diduga perijinannya tidak lengkap, terutama dokumen Manifest dari kementerian Lingkungan Hidup RI sebagai dasar pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sebagai dasar pembuatan Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).”Tutur Ade.
Saat ditemui di lokasi aksi unjuk rasa, Ketua JBB DPD Lebak, H. Guntur mengatakan “Dikarenakan pengolahan emas sudah dapat dipastikan menggunakan bahan kimia Hygragirum (Quick) dan Sianida (Sn) yang dikategorikan B3 (bahan berbahaya beracun) maka pembuatan WTP atau IPALnya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena jika tidak, maka diduga kuat akan merusak ekosistem dan lingkungan yang serius sebagaimana yang dimaksud Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup”. Ungkap H. Guntur
Adapun tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut yaitu :
- Mendesak DPRD Lebak agar secepatnya memanggil manajemen PT MUK dan PT SBJ dalam Rapat dengar Pendapat.
- Jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka DPRD Lebak agar secepatnya mempansuskan persoalan ini agar tidak menjadi preseden buruk ke depan.
- Mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini jajaran kepolisian Resort Lebak dan/atau Polda Banten untuk secepatnya melakukan penyelidikan atas persoalan ini.
- Jika pasca Aksi unjuk rasa ini, DPRD Lebak tidak juga mengambil langkah-langkah strategis, maka kami menduga kuat terjadi konspirasi dan patut diduga adanya upeti yang mengalir ke oknum-oknum anggota DPRD Lebak. Dengan demikian kami akan melakukan aksi unjuk rasa lagi dengan menurunkan jumlah massa yang lebih besar.
Aksi unjuk rasa dipastikan akan kembali digelar jika pihak DPRD Lebak tidak memnuhi tuntutan yang disampaikan oleh masa aksi dari Ormas JBB DPD LEBAK. (Roy)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
