Agen pulsa murah

Kejagung Tetapkan 3 Mantan Petinggi BGN Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis


Jakarta-Ekspresi Banten, Kejaksaan Agung RI kembali mengguncang ruang publik dengan membongkar dugaan korupsi pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam skala besar.

Tiga nama yang kini terseret pusaran kasus tersebut yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiganya diduga memainkan peran sentral dalam praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang sejatinya menjadi instrumen penting dalam distribusi program MBG kepada masyarakat.

Baca Juga:  DPW Jawahirul Ma’ani Provinsi Banten Resmi Dilantik, Dorong Penguatan Khidmah dan Kemandirian Ekonomi Umat

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka. Modus itu disebut membuka ruang transaksi ilegal dalam penentuan pengelolaan SPPG, sehingga program yang seharusnya berorientasi pada pemenuhan gizi masyarakat justru berubah menjadi ladang rente kekuasaan.

Tak tanggung-tanggung, Kejaksaan Agung menduga para tersangka meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap hari dari skema tersebut. Nilai fantastis itu memunculkan indikasi bahwa korupsi tidak hanya terjadi pada level administratif, melainkan telah berkembang menjadi praktik terorganisir yang memanfaatkan proyek strategis nasional demi kepentingan kelompok tertentu.

Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras terhadap integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini digadang-gadang sebagai salah satu program prioritas negara dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan masa depan generasi muda Indonesia. Alih-alih menjadi instrumen pemerataan gizi, program tersebut justru diduga disusupi kepentingan oligarki birokrasi yang memperdagangkan kewenangan demi keuntungan pribadi.

Baca Juga:  Keadilan Sulit DiTegakan Di Polda Jambi, Tersangka Penipuan Milyaran Tidak Ditahan

Publik kini menanti keberanian Kejaksaan Agung untuk menelusuri aliran dana, jaringan yayasan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati hasil praktik korupsi tersebut. Penetapan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka diyakini baru menjadi pintu awal dalam membongkar dugaan mafia anggaran di balik proyek sosial bernilai triliunan rupiah itu.(Ronny.R)


Baca Juga

Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Temukan Dugaan “Klaster Mewah” dan Mobil Mewah

Bogor —Ekspresi Banten, Sorotan terhadap tata kelola pemasyarakatan kembali mengemuka setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan …

Agen pulsa murah