Agen pulsa murah
poto Ketua LSM AMPERA BANTEN, Badru Tamami.

BPJN Banten Bungkam, LSM AMPERA  BANTEN Pertanyakan Potensi Kongkalikong Proyek Pembangunan dan Pengadaan Bangunan Atas Jembatan Gantung TA 2026


SERANG, EkspresiBanten.id – Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Banten dinilai tidak transparan dan terkesan menghindar dari fungsi kontrol masyarakat. Hal ini menyusul tidak adanya tanggapan resmi dari pihak BPJN Banten atas surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan oleh LSM AMPERA BANTEN (Aliansi Masyarakat Peduli Transparansi Banten)  terkait skema pemaketan proyek pembangunan jembatan gantung Tahun Anggaran (TA) 2026.

Ketua LSM AMPERA BANTEN, Badru Tamami, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi nomor 001/KLA/AB/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026. Surat tersebut mempertanyakan Pelaksanaan Strategi Pemaketan Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan skema Supplied by Owner (SBO). Namun, hingga saat ini pihak otoritas jalan nasional di Banten tersebut memilih bungkam.

“Kami menyayangkan sikap pasif BPJN Banten. Surat kami adalah bentuk peran serta masyarakat dalam mengawal uang negara. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus bungkam dan tidak menjawab klarifikasi kami?” ujar Badru Tamami dalam keterangan persnya, Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)  dan Data Inaproc TA 2026, terdapat 8 paket terkait pembangunan jembatan gantung yang terbagi di dua wilayah kerja BPJN Banten yang telah dilakukan proses pemilihan melalui metode E-Purcasing :

  1. Satker PJN Wilayah I Provinsi Banten: 4 paket konstruksi yang terdiri dari Pengadaan Bangunan Atas dan pembangunan Jembatan Gantung Inten Jaya serta Jembatan Gantung Cibungur.
  2. Satker PJN Wilayah II Provinsi Banten: 4 paket konstruksi yang terdiri dari Pengadaan Bangunan Atas dan pembangunan Jembatan Gantung Cigoong Utara serta Jembatan Gantung Kp. Bagu (Cimiyak)
Baca Juga:  Kinerja Dinilai Buruk, Ketua LSM GP2B Kritik Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang

Keempat jembatan gantung mulai dibangun pada Maret-April Tahun 2026, meliputi Jembatan Gantung Inten Jaya, Jembatan Gantung Cigoong Utara, dan Jembatan Gantung Kampung Bagu (Ciminyak) di Kabupaten Lebak, serta Jembatan Gantung Cibungur di Kabupaten Pandeglang. Masing-masing jembatan memiliki panjang antara 40 hingga 80 meter dan diperuntukkan khusus untuk pejalan kaki, kendaraan roda dua serta ambulance dalam kondisi darurat.

Pembangunan jembatan gantung tersebut dibagi menjadi dua jenis pengadaan, yaitu pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang, yang mengacu pada Perpres Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 20A dan 20B.

Meskipun menggunakan skema Supplied by Owner, LSM AMPERA BANTEN mengendus adanya potensi celah penyimpangan, persaingan tidak sehat, serta indikasi kolusi atau pemufakatan jahat dalam memilih penyedia jasa. Indikasi ini terlihat jelas dari terpilihnya satu penyedia jasa yang sama untuk seluruh (4 paket) pengadaan Bangunan Atas Jembatan Gantung, yakni PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi.

Baca Juga:  KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN GELAR MONEV BADAN PUBLIK TAHUN 2023

“Apakah tidak ada penyedia jasa lain di Indonesia ini yang mampu melaksanakan paket pengadaan tersebut? Apa dasar dan alasan objektif BPJN Banten dalam menentukan penyedia jasa melalui metode E-Purchasing langsung kepada satu perusahaan tersebut secara berturut-turut?” cecar Badru.

Indikasi Pemborosan Anggaran dan Kongkalikong Harga

Selain masalah dugaan monopoli vendor, LSM AMPERA BANTEN juga menyoroti nilai realisasi kontrak yang dinilai tidak efisien dan merugikan keuangan negara. Berdasarkan data INAPROC, hasil negosiasi harga yang dilakukan dengan metode E-Purchasing untuk paket-paket tersebut menunjukkan angka penawaran yang sangat mendekati Nilai Pagu Belanja.

Sebagai contoh, pada paket Pengadaan Bangunan Atas Jembatan Gantung Cigoong Utara, nilai Pagu Anggaran ditetapkan sebesar Rp 2.038.867.000, sedangkan nilai realisasi/nilai Produk Dalam Negeri (PDN) yang disepakati mencapai Rp 1.937.410.168. Pun demikian untuk paket Pengadaan Bangunan Atas Jembatan Gantung yang lainya hanya selisih sekitar Rp. 100 Juta dari nilai pagu paket.

“Selisih atau turunnya harga dari pagu sangat kecil. Kondisi ini mencerminkan tidak adanya negosiasi yang ketat demi efisiensi anggaran negara, dan memperkuat dugaan adanya kongkalikong atau ‘pengondisian’ dalam menentukan nilai kontrak pekerjaan sejak awal,” tegas Badru.

Baca Juga:  PEMELIHARAAN RUAS JALAN PALIMA - PAKUPATAN, UPT PJJ SERAGON DPUPR BANTEN KUPAS LAPISAN HOTMIX

Dampak Negatif Skema Supplied by Owner (SBO)

LSM AMPERA BANTEN mengingatkan bahwa pelaksanaan pemaketan dengan skema SBO yang diatur dalam Perpres PBJ Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 20A dan 20B, jika tidak dijalankan dengan prinsip transparansi yang ketat, akan membawa dampak negatif yang luas. Di antaranya mematikan potensi penyedia jasa lokal, menghilangkan iklim kompetisi yang sehat, meningkatkan risiko mark-up terselubung, serta menurunkan akuntabilitas publik terhadap proyek-proyek strategis nasional di daerah.

LSM AMPERA BANTEN menegaskan akan terus mendesak pihak BPJN Banten untuk transparan dan sikap bungkam yang dilakukan oleh pihak BPJN Banten mencerminkan  sikap apatis atas control yang disampaikan oleh Masyarakat. Selain itu, LSM AMPERA BANTEN  akan mempertimbangkan untuk menggelar aksi unjuk rasa,  membawa data-data temuan ini ke aparat penegak hukum (APH) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jika BPJN Banten tetap tidak memberikan penjelasan yang transparan kepada public. (Red)


Baca Juga

Diduga Lewat Masa Kontrak, Pembangunan GOR Kota Serang Masih Berlangsung

SERANG, EKSPRESIBANTEN.ID — Pembangunan gedung olahraga (GOR) Kota Serang yang dikerjakan CV Dwi Perkasa dengan …

Agen pulsa murah