BANTEN –Ekspresi Banten, Sikap Dinas Kesehatan Provinsi Banten saat menghadapi pertanyaan awak media mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi sorotan publik. Momen ketika Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, dimintai klarifikasi justru memunculkan respons yang dinilai defensif, sehingga memantik kritik dari kalangan jurnalis maupun masyarakat.
Dalam video yang beredar, alih-alih memberikan penjelasan secara substantif terkait hasil pemeriksaan BPK, pihak Dinas Kesehatan justru mempertanyakan legalitas wartawan yang melakukan peliputan. Bahkan terdengar pernyataan, “Video aja video, terlalu jahat kamu,” yang terlontar karena keberatan terus direkam kamera.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen penyelenggara pemerintahan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sebab, pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, terutama ketika menyangkut pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Sorotan media terhadap Dinas Kesehatan Provinsi Banten bukan tanpa alasan. Hasil pemeriksaan BPK dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya sejumlah temuan dan rekomendasi yang berkaitan dengan tata kelola keuangan di lingkungan instansi tersebut. Kondisi itu menjadi dasar bagi awak media menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta klarifikasi kepada pihak yang berwenang.
Dalam perspektif demokrasi, pers bukanlah lawan pemerintah, melainkan mitra dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ketika ruang klarifikasi justru direspons dengan sikap yang dianggap tidak kooperatif, kepercayaan publik berpotensi terkikis dan memunculkan spekulasi yang seharusnya dapat dihindari melalui komunikasi yang terbuka.
Prinsip keterbukaan informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan bagi insan pers untuk menjalankan fungsi jurnalistik dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, transparansi atas penggunaan anggaran bukan semata tuntutan moral, melainkan bagian dari kewajiban penyelenggara negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengenai substansi temuan BPK serta langkah-langkah perbaikan yang telah maupun akan dilakukan. Keterbukaan tersebut menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik dan memastikan setiap penggunaan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.(Ronny.R)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
