Kota Tangerang, EkspresiBanten.id – Aktivis Kota Tangerang, , menyoroti implementasi Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 48 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sorotan tersebut mencuat setelah muncul pertanyaan serius mengenai keberadaan Majelis Kode Etik yang hingga kini dinilai belum terlihat eksistensinya di publik. (24/5/2026)
Kepada awak media, Umar menjelaskan bahwa dalam Perwal tersebut, tepatnya Pasal 15 ayat (1), secara jelas disebutkan bahwa Wali Kota wajib membentuk Majelis Kode Etik guna menegakkan kode etik ASN. Bahkan dalam ayat (2) huruf a dijelaskan bahwa Sekretaris Daerah menjabat sebagai Ketua merangkap anggota Majelis Kode Etik.
Menurut Umar, apabila hingga saat ini Majelis Kode Etik belum dibentuk melalui Keputusan Wali Kota, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Tangerang dalam menjalankan produk hukum yang dibuatnya sendiri.
“Jika ternyata belum dibentuk dan belum menetapkan Sekda sebagai Ketua Majelis Kode Etik melalui Keputusan Wali Kota, maka wajar apabila publik menyematkan istilah ‘buta aturan’ kepada Wali Kota. Karena aturan yang dibuat justru tidak dijalankan,” tegas Umar Atmaja.
Ia juga menyinggung posisi Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, yang dinilai memiliki tanggung jawab moral dan administratif terhadap implementasi Perwal tersebut. Sebab, Sekda merupakan pihak yang mengundangkan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2024 pada tanggal 27 Desember 2024.
“Termasuk juga Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman, karena beliau yang mengundangkan Perwal tersebut. Maka menjadi aneh apabila aturan itu justru tidak dijalankan oleh pemerintah daerah sendiri,” lanjutnya.
Lebih jauh, Umar menilai bahwa apabila Wali Kota Tangerang tidak melaksanakan amanat pembentukan Majelis Kode Etik sebagaimana diwajibkan dalam Perwal Nomor 48 Tahun 2024, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban kepala daerah dalam menaati peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan konsekuensi administratif hingga sanksi tertentu.
Namun di sisi lain, Umar juga menyampaikan bahwa apabila Majelis Kode Etik ternyata telah dibentuk sebelumnya melalui Keputusan Wali Kota, maka yang patut dipertanyakan adalah fungsi dan kinerja Sekretaris Daerah sebagai Ketua Majelis Kode Etik.
«“Jika Majelis Kode Etik sudah terbentuk, lalu bagaimana pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Perwal Nomor 48 Tahun 2024? Publik berhak mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan etik ASN berjalan,” ungkapnya.»
Umar menegaskan, pembentukan Majelis Kode Etik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga integritas birokrasi serta menegakkan disiplin aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Menurutnya, Majelis Kode Etik seharusnya menjadi lembaga penegak etik yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, hingga merekomendasikan sanksi terhadap dugaan pelanggaran kode etik ASN.
“Jika Majelis Kode Etik belum dibentuk, maka dampaknya sangat serius terhadap tata kelola pemerintahan. Dugaan pelanggaran etik ASN tidak dapat diproses secara maksimal, dan ini berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi,” pungkas Umar Atmaja.(RED)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
