Jakarta-Ekspresi Banten, Menurut Ahli Hukum Tata Negara Mochamad Moro Asih, kewenangan konstitusional untuk melakukan audit serta menyatakan adanya kerugian keuangan negara secara resmi dan final berada pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagaimana mandat yang ditegaskan dalam UUD 1945. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan anggaran, manipulasi program, maupun penyalahgunaan keuangan negara tidak dapat dibangun hanya berdasarkan opini, asumsi, atau penilaian sepihak dari pihak tertentu tanpa adanya proses pemeriksaan yang sah menurut hukum.
Ia menegaskan bahwa posisi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia bukan sekadar lembaga administratif, melainkan instrumen konstitusi yang memiliki legitimasi hukum dalam menguji, menghitung, dan men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam perspektif negara hukum, setiap tuduhan yang diarahkan kepada institusi pemerintah maupun pejabat publik wajib berpijak pada hasil audit resmi agar tidak berubah menjadi fitnah politik, pembunuhan karakter, atau propaganda yang menyesatkan ruang publik.
“Negara tidak boleh dikendalikan oleh opini liar yang menggiring seolah-olah telah terjadi kerugian negara tanpa dasar audit konstitusional. Ukuran sah atau tidaknya kerugian keuangan negara harus merujuk pada mekanisme pemeriksaan yang ditentukan undang-undang dan dilaksanakan oleh BPK sebagai lembaga audit negara yang independen,” tegas Bung Moro.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan narasi kerugian negara secara serampangan tanpa dasar hasil pemeriksaan resmi berpotensi mencederai asas due process of law serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan negara.(Red)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
