Jakarta-Ekspresi Banten, Menurut Ahli Hukum Tata Negara Mochamad Moro Asih, kewenangan konstitusional untuk melakukan audit serta menyatakan adanya kerugian keuangan negara secara resmi dan final berada pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagaimana mandat yang ditegaskan dalam UUD 1945. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan anggaran, manipulasi program, maupun penyalahgunaan …
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
