TANGERANG, EKSPRESIBANTEN.ID — Munculnya iuran sekolah yang mengarah ke pungutan liar (Pungli) di sekolah lewat Paguyuban Wali Murid kini mendapat sorotan dari berbagi kalangan pendidikan, terutama dari kalangan LSM dan Media.
Seharusnya tidak perlu ada iuran dari para wali murid dengan alasan untuk kegiatan di luar program sekolah.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GP2B) Umar Atmaja mengatakan, untuk menjalankan program sekolah bisa menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2022.
“Sekolah harus lebih cermat dan jeli dalam mengelola BOS. Sehingga kegiatan bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Terkait maraknya sumbangan atau iuran, sekolah dan komite perlu duduk bersama. Namun, syaratnya tidak boleh memaksa. Sehingga ketika ada iuran tidak memberatkan wali murid. Sekolah harus patuh pada aturan yang ditetapkan oleh kementerian maupun dinas pendidikan.
“Jangan sampai ada iuran yang sifatnya sepihak. Kalau ada iuran atau sumbangan sukarela itu harus tetap dikomunikasikan dengan wali murid atau komite sekolah bersama pihak sekolah. Kalau sifatnya sukarela tidak boleh dipatok nominalnya, sehingga ada kesan itu memaksa,” urainya.
Umar menambahkan, yang perlu dipahami sekolah dengan sistem zonasi, murid-murid itu berasal dari berbagai macam latar belakang. Termasuk dari kategori keluarga miskin (gakin).
“Dengan sistem zonasi menjadikan siswa berasal dari kalangan masyarakat yang heterogen. Kondisi ini jauh ketika dulu masuk sekolah berdasarkan nilai. Ini perlu dipahami bahwa murid itu berasal dari keberagaman kondisi, termasuk ekonomi, sehingga memang perlu ada penyikapan yang bijaksana,” pungkas Umar Atmaja.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Drs. H. Jamaluddin, M.Pd mengintruksikan, Mulai hari Jum’at, 26 Mei 2023 secara resmi telah membubarkan Paguyuban-Paguyuban yang ada di Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang ada di Kota Tangerang.
Pasalnya, banyak aduan dari sejumlah wali murid yang keberatan serta mempertanyakan dugaan terkait pungutan liar di sekolah-sekolah melalui paguyuban, baik itu berupa sumbangan maupun iuran yang dilakukan oleh sekelompok wali murid yang ada di lingkungan masing-masing kelas dengan mengatasnamakan sekolah.
“Mulai hari ini saya menegaskan untuk membubarkan seluruh Paguyuban-Paguyuban yang ada di Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tangerang,” tegas Jamaluddin.
Dirinya berharap, untuk ke depan sekolah – sekolah negeri itu tidak diperbolehkan lagi melakukan Pungutan-Pungutan dalam bentuk apapun kepada wali murid / siswa. Alih-alih uang buku, jalan-jalan, sumbangan maupun iuran bulanan tidak transparan disampaikan bahkan penuh tanda tanya.
“Intinya adalah pihak sekolah tidak boleh mengatasnamakan Paguyuban untuk meminta Pungutan, saya minta tidak ada lagi Paguyuban itu mulai hari ini, Jum’at (26/5/2023) kepada awak media,” tandasnya. (agusatma)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
