TANGERANG — Ekspresi Banten. Kebijakan Pejabat (PJ) Kepala Desa Jatimulya yang melakukan pengangkatan sekaligus penambahan struktur RT dan RW baru memantik sorotan kritis dari berbagai elemen masyarakat. Langkah yang dinilai tergesa-gesa tersebut bukan hanya menimbulkan potensi konflik sosial, tetapi juga diduga sarat dengan kepentingan politik menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Ketua APDESI Kecamatan Sepatan Timur, Komarullah, S.H., menegaskan bahwa meskipun secara normatif PJ Kepala Desa memiliki otoritas yang setara dengan Kepala Desa definitif, setiap kebijakan publik tetap harus ditempatkan dalam kerangka etis serta memperhatikan dinamika sosial di tingkat masyarakat.
“Memang benar PJ maupun Kepala Desa definitif memiliki kewenangan yang sama. Tetapi setiap keputusan wajib mempertimbangkan dampak sosialnya. Mengangkat RT/RW baru tanpa kajian sosial yang matang sangat mungkin memunculkan keresahan dan ketegangan di masyarakat,” ujar Komarullah saat ditemui di Kantor Desa Sangiang, Jumat, 5 Desember 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa revisi regulasi desa—dari UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024—hingga saat ini belum diikuti penerbitan aturan turunan, baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang, maupun Peraturan Bupati. Kekosongan regulasi ini menjadi alasan kuat mengapa sejumlah pihak menilai kebijakan penambahan RT/RW seharusnya ditunda hingga dasar hukum pelaksana tersedia secara resmi.
Lebih jauh, Komarullah menegaskan bahwa penambahan RT/RW secara otomatis dapat menambah jumlah pemilih dalam mekanisme PAW. Situasi ini sangat sensitif dan seharusnya dibahas melalui forum formal desa, yaitu Musyawarah Desa yang diprakarsai BPD, agar keputusan yang diambil memiliki legitimasi hukum yang kuat.
“PAW melibatkan pemilih dari perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh pendidikan. RW adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan. Kalau ada RW baru, otomatis ada tambahan pemilih. Ini bisa menimbulkan pro dan kontra bila tidak dimusyawarahkan,” tegasnya.
Komarullah kemudian menambahkan bahwa seluruh proses PAW berada dalam ranah kewenangan penuh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi daftar pemilih wajib terlebih dahulu melalui mekanisme musyawarah yang dipimpin oleh BPD.
Di sisi lain, Catur Winata, aktivis dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum, mendesak pemerintah kecamatan serta lembaga pengawas terkait untuk segera mengambil langkah korektif. Menurutnya, langkah yang ditempuh PJ Kepala Desa terkesan tidak proporsional dan menimbulkan kecurigaan publik.
“Kebijakan pemekaran RT/RW ini tidak berpihak kepada masyarakat karena sudah ada penolakan langsung dari warga. Ada kekhawatiran kebijakan ini berkaitan dengan kepentingan politik menjelang Pilkades. Untuk menghindari persepsi negatif, Camat, BPD, dan Inspektorat harus turun tangan. Jangan dibiarkan, karena sudah menimbulkan keresahan,” tutupnya. (RR/JAW)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
