Tangerang Raya—Ekspresi Banten, Aroma penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat ke permukaan. Seorang anggota dewan dari Partai Demokrat berinisial A diduga kuat membangun balai warga di Desa Jatiwaringin dengan memanfaatkan anggaran dan fasilitas dari Dinas Tata Ruang, sementara bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang terindikasi merupakan milik pribadi sang dewan. Praktik ini dinilai sarat pelanggaran regulasi, terutama terkait pemanfaatan aset publik dan prosedur hibah lahan untuk pembangunan fasilitas umum.

Ironisnya, meski dugaan penyimpangan ini telah menjadi pembicaraan luas, hampir seluruh pihak terkait memilih bungkam—mulai dari perangkat desa hingga unsur pemerintah daerah. Sikap diam berjamaah ini memunculkan spekulasi bahwa terdapat upaya menutup-nutupi berbagai kejanggalan yang diduga tidak memiliki papan proyek/proyek siluman.
Tidak berhenti di Jatiwaringin, dugaan serupa juga mengemuka di kawasan Tegal Kunir Kidul, di mana sebuah padepokan dan masjid yang diduga milik dewan A disebut memperoleh kucuran anggaran sekitar Rp800 juta dari Dinas Tata Ruang. Fakta yang lebih mengkhawatirkan adalah bahwa bangunan tersebut juga didirikan di atas tanah privat, yang menurut berbagai informasi, belum memiliki status hibah resmi kepada pemerintah.

Para Aktivis Tangerang Raya menyatakan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika publik, tetapi juga berpotensi melabrak sejumlah ketentuan tata kelola pemerintahan, termasuk integritas perencanaan pembangunan dan akuntabilitas anggaran daerah.
“Kami tidak bisa membiarkan persoalan ini menguap begitu saja. Jika benar fasilitas publik dibangun di atas tanah pribadi tanpa proses hibah, ini merupakan penyimpangan serius. Kami menuntut kejelasan, dokumen, dan transparansi penuh dari seluruh pihak terkait,” tegas perwakilan Aktivis Tangerang Raya.
Para aktivis menekankan bahwa pemanfaatan APBD harus berbasis asas publik, bukan menjadi sarana memperkuat kepemilikan pribadi. Mereka menuntut pemerintah daerah untuk membuka data resmi terkait status hibah lahan, dokumen legalitas proyek, serta mekanisme penganggaran yang digunakan.
Kasus ini dipandang sebagai ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi dan menegakkan asas transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum dalam setiap geliat pembangunan di Tangerang Raya.
Aktivis menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan siap melayangkan laporan resmi bila diperlukan, demi memastikan bahwa pembangunan fisik yang menyangkut kepentingan publik tidak berubah menjadi kepentingan personal berkedok fasilitas umum. (RR)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
