Ekspresi Banten, Kecamatan Balaraja kembali diguncang fenomena klasik yang tak kunjung tuntas: semrawutnya kawasan Pasar Sentiong akibat menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang ruas jalan utama. Padahal, pada Juli lalu, seluruh pihak terkait telah menandatangani kesepakatan penertiban, di antaranya Uwen Hamidin selaku Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Sentiong serta Cecep Supriatna sebagai perwakilan pedagang luar pasar. Kesepakatan itu seharusnya menjadi garis tegas bagi semua pihak untuk menjaga ketertiban ruang publik.
Namun realita di lapangan menunjukkan sebaliknya. Kesepakatan itu justru diabaikan, seolah hanya menjadi dokumen formalitas tanpa implementasi. PKL kembali mendirikahn lapak liar dan bangunan semi permanen di bahu jalan—area yang sebelumnya sudah dibersihkan melalui instruksi langsung Bupati Kabupaten Tangerang. Kondisi ini memicu kemacetan parah, ketidaknyamanan publik, serta keresahan warga sekitar yang merasa ruang hidup mereka kembali direbut.

Lebih ironis lagi, beredar dugaan kuat adanya oknum-oknum berkepentingan yang membiarkan bahkan memfasilitasi kembalinya bangunan liar tersebut. Langkah ini menunjukkan indikasi penyalahgunaan kewenangan demi agenda pribadi, bertolak belakang dengan semangat penataan spasial yang selama ini digaungkan pemerintah daerah.
Camat Balaraja, yang semestinya menjadi garda terdepan dalam pengawasan wilayah, justru dinilai tutup mata dan bungkam, tanpa tindakan tegas atas pelanggaran yang kembali berulang. Sikap ini dinilai publik sebagai representasi lemahnya komitmen birokrasi dalam menjalankan aturan yang sudah disepakati.
Fenomena bobroknya koordinasi birokrasi terpotret jelas saat Bupati Tangerang terpaksa turun langsung melakukan penertiban beberapa waktu lalu. Namun upaya tersebut kini kembali tidak berarti karena bangunan liar muncul lagi, seakan menantang kewibawaan pemerintah daerah.
Warga menegaskan bahwa situasi ini sudah melewati batas toleransi. “Kami sangat keberatan, jalan ini untuk publik, bukan untuk kepentingan segelintir orang,” keluh salah satu warga yang merasa dirugikan.
Dalam situasi penuh kegaduhan ini, publik mendesak penegak hukum bergerak cepat untuk mengusut dan menindak tegas oknum-oknum yang diduga memanfaatkan kekacauan ini demi kepentingan pribadi. Transparansi, integritas, dan penegakan aturan menjadi syarat mutlak agar Pasar Sentiong kembali tertata dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat dipulihkan.
Jika keteraturan publik terus dikorbankan demi kepentingan individu, maka bukan hanya tatanan pasar yang hancur, melainkan wibawa birokrasi Kabupaten Tangerang yang dipertaruhkan. (Red)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
