Tangerang-Ekspresi Banten, Fenomena komunikasi pribadi melalui pesan singkat atau media sosial kerap disalahartikan sebagai ruang bebas tanpa konsekuensi hukum. Padahal, mengirim chat bernuansa mesra, menggoda, apalagi bermuatan seksual kepada istri orang dapat berujung pada jerat pidana, khususnya jika memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas …
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
