Tangerang,Ekspresi Banten – Transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kembali menjadi sorotan di Kota Tangerang. Wali Kota definitif Sachrudin dan Wakil Wali Kota Maryono Hasan hingga kini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 kepada Komisi Pemberantasan Koru6psi (KPK).
Padahal, Sachrudin telah resmi dilantik sebagai Wali Kota Tangerang menggantikan Arief R. Wismansyah sejak 20 Februari 2025. Berdasarkan penelusuran wartawan Expresi Banten melalui laman elhkpn.kpk.go.id, terakhir kali Sachrudin melaporkan LHKPN pada 14 Maret 2024 untuk kekayaan tahun 2023, saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota.
Dalam laporan tersebut, total kekayaan Sachrudin tercatat mencapai Rp7.764.422.157. Rinciannya meliputi tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp5,7 miliar, alat transportasi dan mesin Rp1,1 miliar, harta bergerak lainnya Rp240 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp1,28 miliar. Sachrudin juga tercatat memiliki utang sebesar Rp599 juta.
Jika dibandingkan dengan laporan tahun sebelumnya (2022) yang berjumlah Rp7,1 miliar, dan tahun 2021 sebesar Rp6,7 miliar, terlihat adanya lonjakan kekayaan hampir Rp1 miliar dalam dua tahun terakhir. Fakta ini kian memperkuat urgensi laporan terbaru, terutama setelah dirinya resmi memegang jabatan wali kota.
Lebih mencemaskan, Wakil Wali Kota Maryono Hasan juga belum terlihat menyampaikan LHKPN usai menjabat. Maryono, yang sebelumnya merupakan birokrat Pemkot Tangerang, melenggang ke kursi wakil wali kota bersama Sachrudin dalam Pilkada 2024 lalu.
Ketidakhadiran laporan kekayaan dari dua pucuk pimpinan Kota Tangerang ini dinilai mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. LHKPN merupakan instrumen vital dalam membangun kepercayaan publik serta menjamin transparansi pejabat publik.
Masyarakat kini menanti komitmen keduanya dalam menjunjung integritas dan keterbukaan. Publik berhak tahu sejauh mana kekayaan para pejabatnya berkembang—dan apakah itu sejalan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih. (Roren)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
