Agen pulsa murah
Mochamad Moro Asih, S.H., M.H., CIH., CIL., CLA, akademisi dari Universitas Islam Syekh Yusuf.

PERUMAHAN MASA DEPAN DI PERSIMPANGAN: ANTARA KEBUTUHAN DAN KELESTARIAN


EKSPRESIBANTEN.ID, JAKARTA — Denyut pembangunan perumahan yang terus berpacu dengan laju pertumbuhan penduduk menyimpan paradoks yang tak bisa lagi diabaikan. Di balik deretan rumah baru yang berdiri megah, terdapat lahan sawah yang diam-diam menghilang, pohon-pohon yang tumbang tanpa suara, dan ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Mochamad Moro Asih, S.H., M.H., CIH., CLA., CIL. Ahli Hukum Tata Negara yang selama bertahun-tahun mendalami persoalan tata ruang dan lingkungan hidup, menyebut kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis biasa. Menurutnya, yang sedang terjadi adalah akumulasi krisis yang bergerak perlahan namun pasti menuju titik yang sulit untuk dibalik.

“Kita sedang membangun rumah untuk anak cucu, tetapi di saat yang sama kita sedang merampas ladang yang seharusnya memberi mereka makan,” ujarnya dalam satu kesempatan diskusi mengenai kebijakan hunian nasional.

Sawah yang Tergusur, Pangan yang Terancam

Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan bukan fenomena baru. Namun dalam satu dekade terakhir, kecepatannya mencapai skala yang mengkhawatirkan. Jutaan hektare lahan produktif yang sebelumnya menjadi penyangga ketahanan pangan nasional kini telah berubah rupa menjadi kawasan hunian, ruko, dan infrastruktur pendukungnya.

Baca Juga:  SERUAN AKSI: INDONESIA GAWAT DARURAT “Rakyat Bersatu Menggugat”
Mochamad Moro Asih, S.H., M.H., CIH., CIL., CLA, akademisi dari Universitas Islam Syekh Yusuf.

Bung Moro menegaskan bahwa persoalan ini memiliki dimensi hukum yang sangat serius. Regulasi mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sejatinya telah ada, namun implementasinya masih jauh dari memadai. Celah antara norma hukum dan praktik lapangan itulah yang terus dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan tertentu untuk menggerus lahan produktif demi keuntungan jangka pendek.

Ia mengingatkan bahwa ketahanan pangan bukan sekadar urusan stok beras di gudang Bulog. Ia adalah soal ketersediaan lahan, kesinambungan ekosistem pertanian, dan kedaulatan bangsa atas sumber-sumber kehidupan dasarnya. Ketika lahan subur habis termakan beton, maka ancaman nyata bukan hanya soal harga pangan yang melambung, melainkan ketergantungan pada impor yang semakin tidak terhindarkan.

Ruang Hijau yang Menyusut, Kota yang Megap-megap.

Tidak jauh berbeda kondisinya dengan ruang terbuka hijau. Taman kota, sabuk hijau, hingga kawasan resapan air satu per satu tergantikan oleh bangunan permanen. Akibatnya tidak hanya dirasakan secara estetis, melainkan juga secara ekologis dan bahkan psikologis oleh warga yang tinggal di dalamnya.

Baca Juga:  BAZNAS Kota Tangerang Bantu Pulangkan Korban TPPO dari Kamboja

Banjir yang semakin sering, suhu kota yang terus meningkat, hingga kualitas udara yang memburuk adalah sinyal-sinyal yang tidak boleh dibaca sebagai takdir. Bung Moro menyatakan dengan tegas bahwa semua itu adalah konsekuensi langsung dari perencanaan kawasan permukiman yang mengabaikan prinsip-prinsip keseimbangan lingkungan.

Dari perspektif hukum tata negara, ia menyoroti lemahnya penegakan aturan koefisien dasar bangunan dan koefisien dasar hijau yang seharusnya menjadi instrumen wajib dalam setiap perizinan pembangunan perumahan. Ketika instrumen itu diabaikan atau dilonggarkan demi kepentingan investasi, maka negara sesungguhnya sedang berhutang besar kepada warganya sendiri.

Hunian Berwawasan Lingkungan: Keharusan, Bukan Pilihan

Di tengah tekanan yang semakin berat itu, Bung Moro justru melihat peluang untuk melakukan lompatan paradigma. Menurutnya, sudah tiba saatnya Indonesia tidak lagi membangun perumahan sekadar sebagai jawaban atas kebutuhan tempat tinggal, melainkan sebagai bagian dari strategi besar menjaga keseimbangan antara manusia dan alam.

Konsep hunian berwawasan lingkungan yang selama ini sering diperlakukan sebagai fitur premium atau tren gaya hidup kalangan atas, harus segera ditransformasi menjadi standar minimum yang berlaku universal. Bangunan hemat energi, sistem pengelolaan air mandiri, penghijauan terintegrasi dalam kawasan, hingga penggunaan material ramah lingkungan bukan lagi kemewahan, melainkan keniscayaan.

Baca Juga:  Penggeledahan Kasus Batu Bara Rp5 Triliun, Babak Baru Penegakan Hukum Korupsi Sektor Energi

Ia mendorong agar negara hadir lebih kuat melalui kerangka regulasi yang tidak hanya memberi insentif bagi pengembang yang patuh, tetapi juga memberi sanksi tegas bagi yang mengabaikan kewajiban lingkungannya. Hukum, dalam pandangannya, harus menjadi tulang punggung transformasi ini, bukan sekadar pelengkap administrasi.

Penutup: Warisan yang Kita Pilihkan

Persoalan perumahan dan kawasan permukiman masa depan pada akhirnya adalah soal pilihan kolektif. Pilihan tentang warisan seperti apa yang ingin kita tinggalkan. Apakah generasi berikutnya akan mewarisi kota-kota yang sesak, panas, dan rentan pangan? Ataukah mereka akan mewarisi ruang hidup yang sehat, produktif, dan berkelanjutan?

Mochamad Moro Asih menutup pandangannya dengan kalimat yang sederhana namun menghunjam dalam:

“Negara yang bijak tidak hanya membangun untuk hari ini. Ia membangun dengan sadar bahwa tanah yang dipijak hari ini adalah warisan yang dipinjam dari anak cucu kita.”

Tantangan itu nyata. Dan waktu untuk bergerak sudah lama tiba.(ngga)


Baca Juga

Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Temukan Dugaan “Klaster Mewah” dan Mobil Mewah

Bogor —Ekspresi Banten, Sorotan terhadap tata kelola pemasyarakatan kembali mengemuka setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan …

Agen pulsa murah