Tangerang-Ekspresi Banten, Peredaran rokok ilegal di Kota Tangerang kian mengkhawatirkan dan telah memasuki fase pelanggaran hukum yang terang-benderang. Produk tembakau tanpa pita cukai resmi bebas diperjualbelikan di pinggir jalan, warung, hingga kios, menunjukkan lemahnya pengawasan serta minimnya efek jera terhadap pelaku usaha ilegal.h
Praktik tersebut secara nyata melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mewajibkan setiap produk hasil tembakau dilekati pita cukai sebagai bentuk pengawasan negara. Penjualan rokok ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara akibat hilangnya penerimaan cukai, tetapi juga mencederai prinsip keadilan usaha karena menekan pelaku usaha legal yang taat regulasi.
Lebih jauh, rokok ilegal berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar mutu, pengawasan bahan baku, maupun kontrol distribusi. Ketidakhadiran negara dalam rantai pengawasan ini membuka ruang bagi peredaran produk berisiko tinggi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kesehatan.
Pemerintah Kota Tangerang dinilai harus segera mengambil langkah tegas dan terkoordinasi dengan melibatkan Bea dan Cukai, Satpol PP, kepolisian, serta perangkat wilayah hingga tingkat kelurahan. Penindakan hukum yang konsisten, disertai operasi terpadu dan pengawasan berkelanjutan, menjadi keharusan agar praktik ilegal ini tidak semakin menjamur dan membentuk jaringan distribusi permanen.
Tanpa penegakan hukum yang serius dan menyeluruh, peredaran rokok ilegal akan terus berkembang sebagai kejahatan ekonomi terorganisir yang melemahkan wibawa hukum dan mengancam kepentingan publik di Kota Tangerang. (RR)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
