Serang, EB – Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) dalam satu tahun anggaran, berisi detail kegiatan, anggaran, waktu, dan lokasi pengadaan, yang diumumkan secara terbuka melalui sistem informasi seperti SiRUP untuk transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik serta penyedia barang/jasa.
Pada RUP Dinas PURP Banten Tahun Anggaran 2025, diketahui terdapat beberapa paket pekerjaan yang telah dilakukan revisi RUP, salah satunya RUP paket kontruksi pada Bidang SDA yaitu paket kegiatan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cibinuangeun.
Untuk paket pekerjaan tersebut, selanjutnya telah dilaksanakan pemilihan penyedia jasa melalui metode E-Purcasing.
Berdasarkan informasi Pengadaan pada Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL ), diketahui bahwa pelaksana kegiatan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cibinuangeun dengan kode RUP 61229493 dengan nilai Kontrak Rp. 8.419.007.700,00. Kontrak pada tanggal 03 Juli 2025.
Selanjutnya Sesuai data pada AMEL, diketahui untuk paket pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cibinuangeun telah dilakukan dua kali perubahan atau revisi RUP, dengan kode RUP lama yaitu 58950315, 54608889 dan Untuk kode RUP yang baru yaitu 61229493 diumumkan pada tanggal 20 Oktober 2025 setelah dilakukan kontrak.
Dari informasi dan data yang disajikan pada RUP dan AMEL, terdapat beberapa kondisi yang menjadi materi konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR Banten, antara lain :
1. Bahwa kontrak pekerjaan dilakukan pada tanggal 3 Juli 2025, dapat dipastikan bahwa pada waktu itu masih menggunakan kode RUP lama, antara 58950315 atau 54608889. Sedangkan Kode RUP yang baru atau dengan kode 61229493 diumumkan pada tanggal 20 Oktober 2025.
2. Bila mengacu pada kode RUP yang baru dengan kode 61229493, maka terdapat kesamaan nilai pagu dengan nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 8.419.007.700.
3. Dengan terjadinya kesamaan nilai kontrak dengan nilai pagu paket mengindikasikan adanya dugaan tidak dilakukanya negosiasi harga pada tahap e-Purcasing oleh pejabat pengadaan ataupun pihak Dinas.
4. Dengan dilakukanya perubahan/revisi RUP sebayak dua kali, menimbulkan pertanyaan besar bahwa kegiatan perencanaan kegiatan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cibinuangeun dilakukan tidak optimal dan menimbulkan persepsi negative.
5. Dengan adanya kesamaan antara nilai pagu dan nilai kontrak mengindikasi tidak dilakukannya proses negosiasi harga pada saat pemilihan melalui E-purcasing.
Menyoal adanya revisi Atas RUP untuk paket tersebut diatas, tim jurnalis sudah mengkonfirmasi melalui sambungan WhatsApp kepada salah satu staf bapak Luki Hadir Ali kepala seksi SDA dan pemanfaatan air Dinas PUPR Banten, tapi sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
Revisi atas RUP bisa saja dilakukan, tetapi jika alasan dilakukan revisi tersebut adalah adanya penyesuaian anggaran ataupun adanya perubahan metode ataupun hal-hal teknis, maka alasan ini harus disampaikan kepada publik sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan prinsip transparansi. (Aep)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
