KOTA TANGERANG, EB – Dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, dan aparatur sipil negara menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Achmad Ricky Fauzan selaku Inspektur Kota Tangerang, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menegaskan tentangkewajiban aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi selama periode Lebaran.
“Kami mengajak ASN di Kota Tangerang menolak segala bentuk gratifikasi menejelang Lebaran (Idul Fitri-Red) untuk menjaga integritas bersama. Imbauan pelarangan ini berlaku di seluruh organisasi perangkat daerah,” ungkap Ricky, Rabu (25/2/2026).
Ia menyebut pemerintah daerah juga membuka kanal pelaporan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan gratifikasi. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi di gol.kpk.go.id atau melalui surat elektronik [email protected].
Selain itu, laporan juga dapat disampaikan langsung ke Unit Pengendali Gratifikasi Inspektorat Kota Tangerang paling lambat 30 hari sejak penerimaan gratifikasi.
Pemkot Tangerang juga mengatur bahwa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan dengan disertai dokumentasi dan laporan kepada Unit Pengendali Gratifikasi. (ADV)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
