KOTA TANGERANG, EB – Dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, dan aparatur sipil negara menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Achmad Ricky Fauzan selaku Inspektur Kota Tangerang, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut …
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
