Jakarta – Ekspresi Banten, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperluas pola pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan yang lebih komprehensif. Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah keterlibatan unsur TNI dan Polri, yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dalam pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan perpajakan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. Regulasi ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara melalui pengawasan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan aktivitas masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut, DJP menerapkan dua pendekatan pengawasan, yakni pengawasan lapangan dan pengawasan non-lapangan. Pada pengawasan lapangan, petugas diberi kewenangan melakukan identifikasi terhadap subjek maupun objek pajak dengan mendatangi tempat tinggal, lokasi usaha, hingga tempat berlangsungnya kegiatan ekonomi wajib pajak.
Di sisi lain, pengawasan non-lapangan diperkuat melalui pemanfaatan teknologi modern, seperti remote sensing, web scraping, analisis media, serta integrasi berbagai sumber data ekonomi. Pendekatan berbasis data ini menunjukkan transformasi DJP menuju sistem administrasi perpajakan yang semakin digital dan berbasis analisis risiko.
Namun demikian, perhatian publik justru tertuju pada klausul yang membuka ruang keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi. Bagi sebagian kalangan, langkah tersebut dipandang sebagai upaya memperkuat koordinasi antarinstansi guna meningkatkan kepatuhan pajak. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai batas kewenangan aparat keamanan dalam ranah administrasi perpajakan yang selama ini identik dengan fungsi sipil.
Perdebatan tersebut menjadi wajar dalam negara demokrasi. Pajak merupakan instrumen vital pembiayaan pembangunan nasional, sehingga pengawasannya memang dituntut semakin efektif. Namun, efektivitas kebijakan juga perlu diimbangi dengan kepastian hukum, transparansi pelaksanaan, perlindungan hak-hak wajib pajak, serta kejelasan batas peran setiap institusi agar tidak menimbulkan persepsi perluasan fungsi aparat di luar mandat utamanya.
Pada akhirnya, keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya diukur dari meningkatnya penerimaan negara, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara efektivitas pengawasan, perlindungan hak warga negara, serta terpeliharanya kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. Sebab, kepatuhan pajak yang berkelanjutan lahir bukan semata karena pengawasan yang kuat, melainkan juga karena adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.(Red)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
