Maluku-Ekspresi Banten, Penanganan kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, kini memasuki fase krusial dalam sistem peradilan pidana. Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara secara resmi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada Rabu (22/4/2026) dikutip dari humas polri.
Langkah ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan penanda dimulainya koordinasi yuridis antara kepolisian dan kejaksaan dalam memastikan kesinambungan proses hukum hingga tahap penuntutan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa pengiriman SPDP merupakan kewajiban normatif dalam setiap perkara pidana.
“SPDP menjadi dasar legal bahwa proses penyidikan telah berjalan dan membuka ruang koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Ini adalah bagian dari mekanisme untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap nyawa, yakni pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP yang memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, juncto ketentuan penyertaan.
Kasus bermula dari insiden penikaman yang terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun pada Minggu, 19 April 2026, yang berujung pada meninggalnya korban. Respons cepat aparat kepolisian ditunjukkan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga pengejaran pelaku.
Dalam waktu relatif singkat, dua terduga pelaku berhasil diamankan, ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif serta prosedur administratif, termasuk pemeriksaan kesehatan.
Pengiriman SPDP pada 22 April 2026 menegaskan bahwa perkara ini telah memasuki fase yang lebih terstruktur, di mana jaksa penuntut umum mulai melakukan pengawasan terhadap kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kombes Rositah memastikan seluruh tahapan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga menegaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.
Secara lebih luas, pengiriman SPDP dalam kasus ini mencerminkan komitmen institusional Polri dalam menegakkan hukum secara tidak hanya cepat, tetapi juga akuntabel. Sinergi antara kepolisian dan kejaksaan menjadi fondasi penting dalam memastikan bahwa setiap perkara besar diproses secara komprehensif, hingga bermuara pada kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
