Tangerang — Ekspresi Banten, Integritas tata kelola pemerintahan kembali diuji menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi. Situasi ini menuntut respons cepat, tegas, dan terukur dari Wali Kota Tangerang sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Dalam kerangka hukum administrasi negara, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang, yakni gubernur, bupati, atau wali kota. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen kontrol untuk menjaga disiplin, akuntabilitas, serta mencegah potensi konflik kepentingan.

Lebih jauh, tindakan bepergian ke luar negeri tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan. Hal ini secara eksplisit bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban memperoleh izin tertulis dari kepala daerah atau Menteri Dalam Negeri bagi pejabat terkait. Pelanggaran terhadap norma ini tidak dapat ditoleransi karena mencederai prinsip good governance dan etika birokrasi.
Sanksi atas pelanggaran tersebut pun tidak ringan. Spektrum hukuman administratif dapat dimulai dari teguran keras hingga berujung pada pemberhentian dari jabatan, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan. Oleh karena itu, pembiaran terhadap kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk yang merusak disiplin aparatur secara sistemik.
Pengamat kebijakan publik, Umar Atmaja menilai bahwa Wali Kota Tangerang harus segera mengambil langkah konkret berupa investigasi menyeluruh dan transparan. Penegakan disiplin tidak hanya berhenti pada identifikasi pelanggaran, tetapi juga harus diikuti dengan pemberian sanksi yang proporsional dan berkeadilan. Ketegasan ini penting untuk menjaga marwah institusi pemerintahan serta mengembalikan kepercayaan publik.
Di tengah tuntutan reformasi birokrasi yang semakin menguat, peristiwa ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum. Ketegasan kepala daerah dalam menindak pelanggaran bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga tentang menjaga legitimasi moral pemerintahan di mata masyarakat.
Jika tidak ditangani secara serius, kasus ini berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan publik yang lebih luas. Oleh sebab itu, langkah cepat, transparan, dan berorientasi pada penegakan hukum menjadi keniscayaan yang tidak bisa ditunda. (RR)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
