Kabupaten Tangerang — Ekspresi Banten, Kabupaten Tangerang kembali dihadapkan pada persoalan lingkungan serius yang mencederai prinsip tata kelola wilayah dan keadilan ekologis. Tumpukan sampah liar yang ditemukan di sepanjang Jalan Sukadiri, tepatnya di sekitar kawasan Pemancingan Bawing, memicu keresahan warga serta menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Keberadaan sampah dalam volume signifikan tersebut dinilai tidak hanya merusak estetika ruang publik, tetapi juga berpotensi menjadi sumber penyakit, pencemaran tanah, serta degradasi ekosistem jika tidak segera ditangani secara komprehensif dan tegas.
Berdasarkan dugaan sementara, sampah-sampah tersebut tidak berasal dari aktivitas warga sekitar. Kuat dugaan, limbah tersebut merupakan kiriman dari luar wilayah Kabupaten Tangerang yang sengaja dibuang secara ilegal di kawasan Sukadiri. Letak lokasi yang tidak jauh dari area TPA Jatiwaringin semakin memperkuat kecurigaan adanya praktik pembuangan sampah lintas wilayah oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Ketua Aktivis Jati Raya, Nurdin, mengecam keras dugaan praktik tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa, melainkan sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang mencederai wibawa pemerintah daerah serta prinsip tanggung jawab antarwilayah.
“Ini bukan sekadar persoalan sampah, melainkan persoalan moral, etika, dan penegakan hukum lingkungan. Jika benar sampah ini dibuang secara ilegal ke wilayah Sukadiri, maka ini adalah kejahatan lingkungan. DLHK Kabupaten Tangerang harus bertindak cepat dan tegas, jangan sampai terkesan tutup mata,” tegas Nurdin.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap praktik semacam ini akan menciptakan preseden buruk dan berpotensi menjadikan Kabupaten Tangerang sebagai wilayah ‘pelarian’ pembuangan sampah ilegal, yang pada akhirnya menimbulkan persoalan lingkungan yang jauh lebih kompleks dan sulit dikendalikan.
Selain itu, Nurdin juga menyoroti peran pemerintah wilayah setempat. Menurutnya, Kecamatan Sukadiri memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk meningkatkan pengawasan wilayah, khususnya terhadap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.
“Pengawasan harus diperketat. Kecamatan Sukadiri tidak boleh lengah. Jika tidak ada langkah konkret dan pengawasan serius, maka wilayah ini akan terus dijadikan tempat buangan oleh pihak-pihak yang ingin lepas tanggung jawab,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penanganan maupun penelusuran atas dugaan pembuangan sampah lintas daerah tersebut. Publik kini menanti sikap tegas pemerintah daerah demi menegakkan keadilan lingkungan, menjaga kelestarian wilayah, serta memastikan Kabupaten Tangerang tidak menjadi korban praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas. (RR)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
