Agen pulsa murah
pOTO : Plt. Kepala Kesbangpol Prov. Banten Bapak H. Deden Apriandhi H, S. STP., M. Si & Poto kegiatan Pembinaan Kewarganegaraan Angkatan Ke III Di Ponpes Daar El Rofa'
pOTO : Plt. Kepala Kesbangpol Prov. Banten Bapak H. Deden Apriandhi H, S. STP., M. Si & Poto kegiatan Pembinaan Kewarganegaraan Angkatan Ke III Di Ponpes Daar El Rofa'

BADAN KESBANGPOL PROVINSI BANTEN MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMBINAAN KEWARGANEGARAAN ANGKATAN KE III DI PONPES DAAR EL ROFA’


EB – Bertempat di Ponpes Daar El Rofa’ di Warung Gunung Kabupaten Lebak, Badan Kesbangpol Provinsi Banten  melaksanakan kegiatan Pembinaan Kewarganegaraan Angkatan ke III. Hadir sebagai Narasumber dari Imigrasi Kelas 1 Serang Bapak Dwi Arandlo Farrd dan Bapak Ahmad Nur Muhammad dari Disdukcapil Lebak, peserta terdiri dari Siswa/Siswi Madrasah Tsanawiyah Ponpes Daar El Rofa’.  (Kamis, 7/11/2024).

Sebagai narasuber, Ahmad Nur Muhammad dari Disdukcapil Lebak menyampaikan materi terkait Pemahaman hak-hak sipil dan kewajiban warganegara dalam administrasi kependudukan.  Berdasarkan beberapa dasar hukum, Ahmad menjelaskan tentang  Administrasi Kependudukan, Penduduk, Warga Negara Indoensia, Peristiwa Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan, KTP Elektronik, Peristiwa Penting dan Sistem Administrai Kependudukan.

 POTO KEGIATAN PEMBINAAN KEWARGANEGARAAN            ANGKATAN KE III DI PONPES DAAR EL ROFA’

Selain itu, Ahmad juga menjelaskan terkait dengan Pengertian hak dan kewajiban. Bahwasanya Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Akan tetapi, akan terjadi pertentangan jika hak dan kewajiban tidak seimbang. Untuk mencapai keseimbangan tersebut, kita harus mengetahui posisi diri. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Akan tetapi, akan terjadi pertentangan jika hak dan kewajiban tidak seimbang. Untuk mencapai keseimbangan tersebut, kita harus mengetahui posisi diri. Setiap Warga negara Indonesia baik yang berada di dalam negeri maupun di luar wilayah Indonesia wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana pencatatan sipil negara setempat dan atau kepada perwakilan Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Baca Juga:  Hadiri Seren Taun Cisungsang, Ketua Komisi II DPRD: Ajang Pelestarian Budaya dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Ahmad juga menekankan tentang  pentingnya Tertib administrasi kependudukan yang merupakan  suatu tata cara atau prosedur dalam mengelola data kependudukan secara teratur dan terencana dengan tujuan untuk memastikan keakuratan, keamanan, dan konsistensi data kependudukan. Tertib administrasi kependudukan meliputi proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data kependudukan secara efektif dan efisien. Hal ini meliputi proses pendaftaran, pencatatan, pembuatan dokumen kependudukan, serta pencatatan perubahan data kependudukan seperti perubahan alamat, status perkawinan, dan lainlain. Dengan adanya tertib administrasi kependudukan, diharapkan dapat memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kependudukan serta memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Adminduk juga berperan penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang demokratis. Data kependudukan digunakan untuk menyusun daftar pemilih dan memastikan hak suara setiap warga negara terdaftar dengan benar. Semua lapisan masyarakat harus menyadari pentingnya dokumen administrasi kependudukan, tidak hanya masyarakat menengah ke bawah, tetapi juga masyarakat menengah ke atas. Kesadaran masyarakat turut memberikan manfaat optimal dalam pencatatan kependudukan.

Baca Juga:  Antisipasi Banjir di Musim Hujan, PUPR Kota Tangerang Terjunkan Alat Berat Normalisasi Kali Angke

Dalam sesi terakhir, Ahmad menegaskan bahwa  “Berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Tutup Ahmad saat menyampaikan materi.

Kegiatan pembinaan kewarganegaraan angkatan ke III YANG DIGELAR Badan Kesbangpol Provinsi Banten berlangsung dengan lancar dan para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya kepada narasumber. (ADV)


Baca Juga

Dorong Literasi Kreatif, DPAD Kota Tangerang Gelar Pelatihan Decoupage Berbasis Praktik

Kota Tangerang, EkspresiBanten.id – Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Tangerang siap menggelar Kelas …

Agen pulsa murah