EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG — Dirjen Gakum Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-2024 berinisial TS sebagai tersangka. TS ditetapkan tersangka terkait kasus TPA Rawa Kucing, Jum’at, (6/12/2024).
TS ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban sanksi administrasi paksaan pemerintah soal pengelolaan TPA Rawa Kucing. TS disangkakan melanggar Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2029 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasca penetapan tersangka terkait kasus TPA RAWA Kucing yang menjerat TS tersebut menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat Kota Tangerang.
Menyoal kasus tersebut, Umar Atmaja, Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GP2B) menyampaikan keprihatinannya terkait kondisi TPA Rawa Kucing.
“Saya merasa prihatin atas kasus yang menjerat pak TS mantan Kadis LH periode 2021 sampai Juni 2024. Kasus ini harus menjadi perhatian kita semua, terutama bagaimana kedepannya agar penataan dan pengelolaan TPA Rawa Kucing menjadi lebih baik lagi oleh DLH Kota Tangerang,” tutur Umar
Menurut Umar, TPA Rawa Kucing sudah tidak bisa lagi untuk menampung dan mengolah sampah dengan volume sampah yang semakin besar setiap harinya. Dengan lahan yang sudah tidak memadai dan terbatas, TPA Rawa Kucing sudah tidak layak untuk dijadikan TPA sampah, apalagi lokasinya berada disekitar pemukiman.
“Saya harap Pemerintah Kota Tangerang untuk segera menyusun dan menyiapkan skema ataupun program penataan terkait TPA Rawa Kucing yang sudah overload. Langkah ini sebagai salahsatu tindak lanjut atas kasus yang terjadi agar kedepannya tidak ada lagi Kepala Dinas LH yang menjadi tersangka terkait pengelolaan TPA,” kata Umar.
Lanjut Umar, dirinya meminta Walikota Tangerang terpilih untuk memikirkan dan membuat kebijakan strategis terkait TPA Rawa Kucing. Pemkot Tangerang dapat menfoptimalkan kondisi TPA menggunakan teknologi mutahir untuk mengelola sampah, atau dengan skema relokasi TPA, maupun membeli aset tanah di luar Kota Tangerang.
“Terkait TPA tentu ini harus menjadi prioritas Pak Sachrudin sebagai Walikota terpilih, masyarakat berharap agar Kota Tangerang memiliki kemandirian, teknologi dan lokasi pengelolaan sampah yang modern dan cukup untuk menampung volume sampah yang semakin besar,” pungkasnya.(Roy/Ngga)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
