SERANG, EKSPRESIBANTEN.ID – Legalitas dan aktivitas operasional empat perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menjadi sorotan publik.
Berdasarkan penelusuran pada sistem MODI (Minerba One Data Indonesia) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), nama empat perusahaan yang menjadi objek sorotan belum ditemukan dalam pencarian data publik. Keempatnya yakni PT Radja Cipta Mandiri, PT Pamungkas Putra Keynara, PT Tiara Jaya Sentosa, dan PT Technical BYM.
Ketiadaan nama perusahaan dalam hasil pencarian MODI tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status perizinan dan legalitas kegiatan pertambangan yang berlangsung di lapangan.
MODI Minerba merupakan salah satu sistem informasi yang digunakan pemerintah dalam penyelenggaraan data sektor mineral dan batubara. Karena itu, masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki perizinan pertambangan yang sesuai dengan ketentuan dan apakah data perizinannya telah tercatat atau terintegrasi dalam sistem pemerintah pusat.
Sorotan ini semakin menguat karena kawasan Mancak sebelumnya juga menjadi perhatian terkait aktivitas pertambangan dan dugaan keberadaan titik-titik tambang yang belum memiliki perizinan yang jelas.
Namun demikian, tidak ditemukannya nama perusahaan dalam pencarian MODI tidak dengan sendirinya dapat dijadikan bukti bahwa perusahaan tersebut ilegal. Perlu dilakukan verifikasi terhadap nomor izin, pemegang izin, komoditas, koordinat wilayah pertambangan, masa berlaku izin, serta status integrasi datanya dengan sistem pemerintah.
Terlebih, terdapat pernyataan dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten yang menyebut perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki legalitas.
Pernyataan tersebut justru menjadi penting untuk diuji secara terbuka. Jika memang telah legal, publik berhak mengetahui jenis dan nomor perizinannya, luas wilayah izin, komoditas yang ditambang, lokasi koordinat, serta status izin tersebut dalam sistem Minerba Kementerian ESDM.
Sebab, keberadaan dokumen lingkungan maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak serta-merta dapat disamakan dengan izin usaha pertambangan. Masing-masing dokumen memiliki fungsi dan dasar hukum yang berbeda.
Karena itu, Dinas ESDM Provinsi Banten didorong tidak hanya menyampaikan bahwa perusahaan tersebut “sudah legal”, tetapi juga membuka dasar legalitasnya kepada publik agar dapat diverifikasi. (AK )
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
