Kabupaten Tangerang – Ekspresi Banten, Respons cepat aparat kepolisian kembali ditunjukkan dalam pengungkapan kasus tawuran antarpelajar yang merenggut nyawa seorang remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa berdarah itu terjadi, jajaran Polsek Pasar Kemis bersama Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis malam, 4 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Bentrokan yang melibatkan dua kelompok pelajar dari wilayah Cikupa dan Rajeg berujung maut setelah seorang pelajar dari kelompok Cikupa kehilangan nyawanya akibat luka yang diderita saat tawuran berlangsung.
Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim gabungan yang langsung bergerak melakukan penyelidikan sesaat setelah menerima laporan kejadian.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” ujar Kapolresta Tangerang.
Menurut Indra Waspada, tawuran tersebut bukan sekadar kenakalan remaja biasa, melainkan telah berkembang menjadi tindakan kriminal serius yang mengancam keselamatan generasi muda. Karena itu, aparat bergerak cepat untuk memastikan para pelaku dapat segera dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat aksi tawuran berlangsung. Barang bukti tersebut meliputi enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang digunakan para terduga pelaku ketika peristiwa terjadi.
Penemuan barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa aksi tawuran telah dipersiapkan sebelumnya dan bukan terjadi secara spontan. Hal ini menjadi fokus pendalaman penyidik guna mengungkap motif, perencanaan, serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut,” lanjut Indra Waspada.
Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis, Humaedi, menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun para terduga pelaku masih berstatus pelajar.
Menurutnya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) serta Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah hingga lingkungan sosial, untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas remaja. Tawuran yang kerap dianggap sebagai bentuk solidaritas kelompok justru telah berubah menjadi ancaman nyata yang merenggut masa depan generasi muda.
Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus memberikan pesan tegas bahwa setiap tindakan kekerasan, terlebih yang menghilangkan nyawa seseorang, tidak akan mendapat ruang dan akan diproses secara hukum tanpa kompromi.
Wartawan: Dimas
Editor: Ronny.R
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
