Ekspresi Banten-Kota Tangerang, Banten — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas dengan menindak tegas truk proyek yang parkir sembarangan di bahu jalan maupun area publik yang mengganggu pergerakan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menuturkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
“Kami terus mendorong para pengusaha transportasi untuk menyiapkan kantong parkir khusus, agar kendaraan mereka tidak lagi berhenti di area yang mengganggu masyarakat. Ini bentuk tanggung jawab bersama,” ujar Suhaely di Tangerang, Selasa (22/10).
Ia menegaskan, penanganan pergerakan truk di wilayah perkotaan tidak bisa dipandang sekadar persoalan lalu lintas. Menurutnya, aspek kenyamanan warga dan keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama yang harus dijaga bersama.
Dishub Kota Tangerang pun memperkuat koordinasi lintas sektor bersama pihak kepolisian serta pengelola proyek untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
“Tujuannya sederhana — masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang tanpa terganggu oleh lalu lalang kendaraan berat,” lanjutnya.
Sebagai langkah konkret, pengawasan kendaraan berat seperti truk tanah dan truk proyek kini diintensifkan di enam titik pos pantau utama, yaitu:
Oasis Jatiuwung
Palem Semi Karawaci
Jam Gede Jasa
Pintu Tol Buaran
Jalan Suryadarma Neglasari
Pos Rawabokor
Enam titik strategis ini dijaga secara rutin oleh petugas Dishub dan kepolisian, terutama pada jam-jam rawan aktivitas kendaraan berat.
“Petugas berjaga untuk memastikan truk-truk besar tidak melintas sembarangan, terutama yang tidak memiliki izin atau melanggar jam operasional,” jelas Suhaely.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, turut menegaskan pentingnya pengaturan ulang jalur kendaraan berat agar tidak membebani jalan umum.
“Khususnya bagi kendaraan pengangkut hasil tambang menuju wilayah kabupaten, kami harap bisa diarahkan melalui jalur tol Kartaraja, Teluknaga, dan PIK,” ujarnya.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang tengah memperkuat sinkronisasi pengaturan operasional truk tambang lintas kabupaten/kota — dari hulu hingga hilir — agar kendaraan berat lebih diarahkan ke jalur akses tol.
Dengan pengawasan ketat dan sinergi antarinstansi, Dishub Kota Tangerang berharap kebijakan ini dapat menekan pelanggaran lalu lintas kendaraan berat serta meningkatkan kualitas kenyamanan publik di wilayah perkotaan.
“Tertib lalu lintas adalah bagian dari wajah peradaban kota. Ketika jalan tertib, maka masyarakat pun merasa lebih aman dan dihargai,” pungkas Suhaely. (Roren)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
