SERANG, EB – Pada tahun anggaran 2025, UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (PDAS) Ciliman – Cisawarna Dinas PUPR Provinsi Banten telah menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk pada pelaksanaan anggaran murni dengan total 140 paket yang terdiri dari 55 paket penyedia, 64 paket Swakelola dan 21 paket penyedia dalam swakelola dengan total nilai pagu anggaran 28,705 Milyar.
Sebagai tahap awal dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, mengumumkan RUP merupakan kewajiban PA/KPA melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Tata cara mengumumkan RUP telah diatur dalam Perpres 54/2010 dan Peraturan perubahanya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang.Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2011 dan peraturan perubahanya tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Selain peraturan kewajiban dalam mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik. Mengumumkan RUP merupakan upaya dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Badru Tamami, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Transparasi Banten (LSM AMPERA BANTEN) mengkritik kebijakan yang dilakukan oleh UPTD PDAS Ciliman – Cisawarna dalam pengelolaan anggaran dari aspek transparansi dan akuntabililtas dalam menyajikan informasi proses pengadaan dan realisasi anggaran. Berdasarkan informasi yang disajikan pada https://spse.inaproc.id/bantenprov/amel/hasilpemilihan/detail, dari total 140 paket pengadaan hanya 48 paket pemilihan yang telah dimumkan atau diinput pada Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL) dengan nilai hasil pemilihan/ nilai realisasi Rp. 9.763.102.950. (Selasa, 21/10/2025)

“Kami telah melihat seluruh informasi RUP UPTD PDAS Ciliman – Cisawarna untuk tahun anggaran 2025 untuk APBD Murni, dari total 140 paket, hanya 48 paket yang diumumkan/diinput pada Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL). Seharusnya seluruh paket yang telah dilakukan proses pemilihan diumumkan/diinput pada AMEL sehingga Masyarakat dapat melihat data pemilihan yang lebih akurat dan real-time, mulai dari perencanaan sampai serah terima pekerjaan, serta pembayaran. dengan tidak diumukan/diinput seluruh data dan informasi proses pemilihan pada AMEL merupakan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang berpotensi menurunnya kepercayaan publik dan opini negatif kepada UPTD PDAS Ciliman – Cisawarna dalam pengelolaan anggaran”. Ungkap Badru
Selain itu, Badru menyoroti belanja pemeliharaan irigasi, Sungai dan situ (rutin dan berkala) yang dilaksanakan secara swakelola oleh UPTD PDAS Ciliman – Cisawarna. Belanja paket pemeliharaan tersebut tidak seluruhnya diumumkan/diinput pada AMEL, padahal paket Belanja pemeliharaan tersebut dengan volume 12 bulan / 1 Tahun Anggaran sehingga setiap realisasi dalam 1 bulan harus diumumkan/diinput pada AMEL.
Terlepas karena unsur kesengajaan ataupun kelalaian, mengumumkan/menginput informasi proses pemilihan merupakan suatu keharusan yang dilakukan oleh UPTD PDAS Ciliman – Cisawarna sebagai sarana/alat monitoring dan evaluasi untuk menyajikan data pengadaan yang real time dan terintegrasi dan dapat diakses oleh public sebagai komitmen dalam melaksanakan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan daerah.
“Dengan tidak diumukan/diinput seluruh data dan informasi proses pemilihan pada AMEL oleh pihak UPTD PDAS Ciliman – Cisawarna merupakan salah satu indikasi buruknya tingkat keterbukaan dan sebagai salah satu instrument untuk menduga terjadinya praktek penyimpangan dan fraud dalam pengelolaan anggaran”. Tutup Badru
Hingga berita ini diterbitkan, Deni Mardiyanto, ST., MT kepala UPTD PDAS Ciliman – Cisawarna Dinas PUPR Banten, belum merespon setelah beberapa kali dihubungi memalui sambungan Whattsap. (AK)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
