Agen pulsa murah

LSM GP2B Segera Laporkan TS ke APH Soal Dugaan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi


EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG — Ketua LSM GP2B, Umar Atmaja segera laporkan Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mantan Kepala Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atau memperkaya diri sendiri. Selain itu, TS juga diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan.

Ketua LSM GP2B, Umar Atmaja saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024) mengatakan, dirinya telah melayangkan surat somasi yang kedua kalinya kepada yang bersangkutan. Namun, surat tersebut tidak diindahkan oleh TS.

“Besok saya kirim somasi peringatan ke dua dan untuk yang terakhir kalinya. Apabila tidak ada jawaban dari yang bersangkutan, kita sebagai perwakilan masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan kepada APH,” ujarnya.

Baca Juga:  WALI KOTA TANGERANG DIDESAK BERTINDAK TEGAS ATAS PELANGGARAN DISIPLIN PEJABAT DISBUDPAR

Terkait dugaan TS melawan hukum, Umar menegaskan, bahwa dirinya telah memiliki bukti-bukti untuk melaporkan yang bersangkutan, atas kasus tindakan melawan hukum saat TS menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang, dan merangkap sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang.

“Laporan pengaduan yang akan saya lampirkan kepada APH berupa informasi dan data yang telah kami susun sebagai bukti permulaan untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan atas peristiwa perbuatan melawan hukum tersebut,” tegasnya.

“Sebagai PNS/ASN dan pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Tangerang, Tatang telah melakukan perbuatan yang diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan dan memiliki maksud yang menyimpang dengan meminta sejumlah uang kepada pihak pengusaha, dan menjanjikan akan memberikan paket pekerjaan,” imbuh Umar.

Baca Juga:  Semarak Gebyar RW 16 di Gebang Raya

Lanjut Umar, sampai dengan saat ini, pihak pengusaha tersebut belum mendapatkan paket pekerjaan yang telah dijanjikan. Menurut Umar, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan dapat dijerat dengan UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan dan tindakan yang dilakukan Tatang tidak mecerminkan aparatur yang memiliki integritas dan berwawasan anti korupsi. Somasi yang kami sampaikan kepada Tatang adalah sebagai bentuk semangat dan peran serta Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Melalui laporan pengaduan yang akan kami sampaikan kepada APH, berharap agar untuk dapat membuktikan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan dan kami percaya APH akan membuka secara terang benderang atas peristiwa ini,” tutupnya.(Ngga)

Baca Juga:  Keluarga Besar Media Online Ekspresi Banten menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya H. Rusdi, S.Th.I., M.S.M. Ketua DPRD Kota Tangerang

Sementara itu, Kepala BPKD Kota Tangerang Tatang Sutisna sampai berita ini diterbitkan belum dapat memberikan keterangan secara gamblang.(Ngga)


Baca Juga

Kinerja Polsek Sepatan Dinilai Lelet Oleh Pelapor

EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG—Kinerja Polsek Sepatan dinilai lamban oleh seorang pelapor bernama Eka Widya. Laporan dugaan …

Agen pulsa murah