EB –Tugas BKPSDM Kota Tangerang adalah Menyelenggarakan melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Salah satu tugas pokok yang harus dilaksanakan adalah melaksanakan pembinaan aparatur dengan penyelenggaraan penegakan disiplin aparatur terkait dengan Disiplin PNS.
Terkait dengan Kinerja BKPSDM Kota Tangerang dalam penegakan disiplin aparatur atas pengaduan dari masyarakat mendapat kritik dari Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GP2B) yang dalam hal ini telah menyampaikan laporan pengaduan terkait dengan pelanggaran Disipin dan Etika PSN dilingkungan Pemerintah Kota Tangerang.(18/3/2023)
Ketua LSM GP2B Umar Atmaja, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan salah satu oknum kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang pada tanggal 16 Februari 2023 yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin, etika sebagai PNS dan penyalahgunaan wewenang/jabatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pada tanggal 2 Maret 2023 pihak BKPSDM menyampaikan surat tanggapan atas laporan pengaduan tersebut yang isinya disampaikan bahwa pihak BKPSDM sedang melakukan investigasi kasus.
Atas laporan pengaduan yang telah disampaikan tersebut, Umar Atmaja menyayangkan atas lambannya proses yang dilakukan oleh pihak BKPSDM Kota Tangerang, menurutnya dari bukti yang disampaikan dalam laporan pengaduan seharusnya sudah bisa menjadi dasar bahwa terlapor sudah dengan jelas dan secara sengaja melakukan tindakan Disiplin dan Etika Sebagai PNS.
“Itu sudah sangat jelas bukti yang saya sampaikan dalam laporan pengaduan, jika memang investigas kasus itu harus dilakukan, maka seharusnya investigasi itu menhasilkan petunjuk baru yang menguatkan bahwa terlapor memang melanggar Disiplin dan etika sebagai PNS”. Ujar Umar
Umar berharap agar proses penegakan Pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh BKPSDM Kota Tangerang dapat berjalan dengan cepat dan memenuhi aspek transparansi dan kepastian hukum. Jangan sampai ada kepentingan dan merasa yang dilaporkanya adalah teman satu profesi sehingga penanganannya tidak obyektif.
“Saya berharap prosesnya (penindakan) tidak berlarut-larut, aspek transparansi dan kepastian hukum harus dijunjung tinggi, jangan karena yang dilaporkan itu temanya atau satu profesi sehingga tidak obyektif.” Ungkap Umar
“Jika pihak BKPSDM Kota Tangerang tidak profesional dalam menangani laporan pengaduan yang telah kami sampaikan, cenderung adanya keberpihakan, dan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan penegakan disiplin aparatur terkait dengan Disiplin PNS, selanjutnya saya akan melaporkan proses yang ditangani BKSDM kepada Ombusdman,
saya mengendus adanya proses yang tidak obyektif. ”. Tutup Umar
Sampai dengan berita ini di terbitkan, jurnalis Eksperesi Banten berencana akan melakukan koresponden secara langsung dengan Kepala BKPSDM Kota Tangerang, terkait dengan kritik dan informasi yang disampaikan oleh Ketua LSM GP2B Umar Atmaja selaku pelapor, dan untuk menggali informasi terkait materi laporan yang disampaikan dan siapa kepala OPD di lingkungan Pemkot Tangerang sebagai pihak yang dilaporkan tersebut. (Roy)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
