JAKARTA – Ekspresi Banten, Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato Harlah ke-28 PKB yang menyebut istilah “londo ireng” dan mengaitkannya dengan wartawan, jurnalis, pengamat, serta LSM menuai kritik dari organisasi pers dan masyarakat sipil.
Ucapan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan stigma terhadap jurnalis yang berperan sebagai pilar demokrasi. Sejumlah organisasi pers menegaskan bahwa pelabelan terhadap wartawan dapat mencederai kemerdekaan pers yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam pernyataan bersama, organisasi jurnalis menilai kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari kontrol demokrasi, bukan permusuhan. Mereka meminta ruang kebebasan pers dihormati serta mendesak klarifikasi atau permintaan maaf dari Presiden.
YLBHI juga menyampaikan keprihatinan, menilai istilah tersebut dapat memperburuk iklim demokrasi dan mempersempit ruang kritik terhadap pemerintah.
Pengamat komunikasi politik menekankan pentingnya kehati-hatian pejabat publik dalam memilih diksi agar tidak merusak kepercayaan publik. Pers, akademisi, dan masyarakat sipil disebut sebagai elemen penting dalam pengawasan demokrasi.
Kontroversi ini kembali menegaskan pentingnya dialog terbuka dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi. Demokrasi yang sehat diukur dari kemampuannya menerima kritik sebagai bagian dari perbaikan kebijakan.
Hingga kini, pernyataan tersebut masih memicu perdebatan publik terkait kebebasan berekspresi, etika pejabat negara, dan independensi pers sebagai pilar demokrasi Indonesia. (Red)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
