EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan kembali tarif retribusi pelayanan persampahan untuk usaha restoran, rumah makan, hingga jasa boga (catering) di wilayah Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp175.000 per rit (6 m3). Angka ini, tergantung per ritase pengangkutan dan volume sampah di setiap tempat usaha …
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
