SERANG. EB – Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pontang dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal tersebut disampaikan Dedy Yulfris SH., MH., praktisi hukum Provinsi Banten, menanggapi carut marut perizinan SPBU di Desa Kepuh, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. …
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
