EKSPRESIBANTEN.ID, TANGERANG SELATAN – Unit Reskrim Polsek Pagedangan dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan beserta tim gabungan Subnit umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ojek online di Tangerang. Tersangka dihukum 20 tahun penjara Hal tersebut dikatakan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto saat konferensi …
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
