Cisoka — Ekspresi Banten, Peredaran minuman keras jenis ciu di wilayah Cisoka dilaporkan semakin mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat. Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung cukup terstruktur dan dikomandoi oleh seseorang berinisial SH, yang disebut-sebut berperan sebagai salah satu distributor utama.
Ketegangan memuncak ketika Iwan, perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat KGSAI, melakukan upaya konfirmasi langsung kepada SH terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran miras tersebut. Bukannya memberikan klarifikasi, SH justru diduga melontarkan perkataan tidak pantas dengan menggunakan bahasa kasar, bernada menghina, serta disertai unsur ancaman. Sikap tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak etis dan mengarah pada upaya intimidasi terhadap lembaga kontrol sosial.
Iwan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas perlakuan tersebut. “Kami akan menempuh jalur hukum. Dalam waktu dekat, LSM KGSAI akan membuat laporan resmi atas dugaan pencemaran nama baik serta intimidasi yang dilakukan saudara SH,” ujar Iwan dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menjaga marwah organisasi sekaligus mendorong penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal yang telah lama meresahkan masyarakat Cisoka.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak guna memutus mata rantai peredaran ciu di wilayah tersebut serta memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum. (RR)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
