TANGERANG, EKSPRESIBANTEN.ID – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) telah menerbitkan sebanyak 100 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program ini merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), sekaligus memastikan setiap bangunan yang dibangun atau diperbaiki memenuhi standar teknis serta memiliki kepastian hukum.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang, Decky, menyampaikan bahwa PBG memiliki peran penting dalam menjamin keamanan dan kelayakan bangunan.
“Kami memastikan masyarakat, khususnya MBR, tidak hanya mendapatkan bantuan pembangunan rumah, tetapi juga memiliki legalitas bangunan melalui PBG. Dengan demikian, bangunan menjadi lebih aman dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerbitan 100 PBG gratis ini merupakan hasil dari percepatan pelayanan yang dilakukan melalui sistem digital berbasis SIMBG serta pendampingan langsung kepada masyarakat.
Dengan adanya kemudahan tersebut, proses pengajuan PBG kini menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat tanpa biaya untuk kategori MBR.
Program PBG gratis juga terintegrasi dengan pelaksanaan Rutilahu, sehingga rumah yang sebelumnya tidak layak huni dapat diperbaiki sesuai dengan standar keselamatan, kesehatan, dan tata ruang.
Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan jumlah penerbitan PBG gratis guna mendukung peningkatan kualitas permukiman di wilayahnya.
Dengan capaian ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan hunian layak, aman, dan memiliki kepastian hukum atas bangunannya. (ADV)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
