JAKARTA — Ekspresi Banten, Riwayat akademik Muhamad Haniv terbilang mentereng. Lulusan STAN, UI, University of Texas, hingga doktoral IPB, Haniv pernah dipercaya memimpin Kanwil DJP Banten dan Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Namun, karier panjang tersebut kini berhadapan dengan perkara hukum. KPK menahan Haniv sejak 19 Agustus 2026 selama 20 hari dalam perkara dugaan gratifikasi.
Salah satu dugaan yang mencuat berkaitan dengan kegiatan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv, label milik putrinya. Pada 5 Desember 2016, Haniv diduga meminta bawahannya mencarikan dua atau tiga perusahaan untuk menjadi sponsor. Dana yang kemudian terkumpul untuk kegiatan tersebut disebut mencapai sekitar Rp804 juta, sebagian berasal dari pihak yang berada dalam wilayah perpajakan yang pernah berada di bawah kewenangannya.
Bagi penyidik, persoalannya bukan semata sponsorship, melainkan dugaan penggunaan pengaruh jabatan untuk memperoleh manfaat bagi kepentingan keluarga.
Perkara tersebut juga mencakup dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai jauh lebih besar. KPK memperkirakan totalnya mencapai sekitar Rp21,5 miliar, antara lain melalui transaksi valuta asing dan penempatan dana melalui perantara.
Catatan LHKPN Haniv juga menunjukkan kepemilikan aset senilai hampir Rp20 miliar pada periode pelaporan terakhirnya sebagai pejabat. Namun, keberadaan harta tersebut harus dilihat dalam konteks pembuktian hukum mengenai sumber dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendidikan tinggi dan jabatan strategis tidak dengan sendirinya menjamin integritas. Di sektor perpajakan, kepercayaan publik merupakan modal yang sangat penting. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan perlu diuji secara terbuka melalui proses hukum yang objektif.
Haniv kini menjalani proses hukum sebagai tersangka. Pembuktian selanjutnya berada di tangan penegak hukum dan pengadilan, sesuai prinsip praduga tak bersalah.
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
