Tangerang — Kuasa hukum CV Rizky Alyya Jaya resmi melaporkan Kepala Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengarah pada dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan Cituis.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis, 24 Juli 2025 dan tercatat dalam Nomor: Lapduan/469/VII/2025/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota.
“Benar, kami telah melaporkan Kepala Desa Surya Bahari serta oknum lainnya yang menarik retribusi parkir secara ilegal tanpa dasar hukum yang sah,” ujar kuasa hukum CV Rizky Alyya Jaya, Trio Albert kepada wartawan, Senin (8/7/2025).
Menurut Albert, pihaknya telah mengantongi lebih dari dua alat bukti kuat, salah satunya adalah surat perjanjian kerja sama antara CV Rizky Alyya Jaya dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, yang memberikan hak pengelolaan retribusi pass masuk Pelabuhan Cituis kepada perusahaannya.
Namun, dalam praktik di lapangan, sejak pukul 05.00 hingga 15.00 WIB, aktivitas penarikan retribusi dilakukan oleh oknum yang mengaku mewakili Linmas Desa Surya Bahari, berdalih memiliki Surat Keputusan (SK) dari kepala desa.
“Dari hasil investigasi, kami temukan praktik pungutan liar yang terkoordinasi dan tidak berlandaskan hukum. Bahkan Linmas yang kami konfrontir mengaku menjalankan tugas berdasarkan SK dari kepala desa,” ungkap Albert.
Ia menilai aksi tersebut sebagai bentuk premanisme yang telah merugikan pihak CV Rizky Alyya Jaya sebagai pemegang legalitas resmi pengelolaan.
“Kami berharap laporan ini jadi langkah awal penegakan hukum. Praktik seperti ini harus dihentikan agar ada kepastian hukum dan keadilan. Sudah saatnya aparat bertindak tegas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Surya Bahari, Kuyubi, belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan terkait laporan tersebut.
Sebagai informasi, pengelolaan retribusi pass masuk di Pelabuhan Cituis terbagi dua. CV Rizky Alyya Jaya secara hukum memiliki kewenangan, namun selama ini penguasaan dari pagi hingga sore masih dikuasai oleh pihak desa melalui Linmas yang diduga bertindak di luar kewenangannya. (Roren)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
