Agen pulsa murah

OPTIMALISASI PERAN ORMAS JBB DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI PROVINSI BANTEN


Oleh : Dahru Taufik (UU) Ketua Umum JBB

                Otonomi daerah adalah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau kabupaten kota. Otonomi daerah tidak hanya sebatas pada pengertian pembagian kekuasaan antara lembaga pemerintahan namun yang terpenting dari otonomi daerah adalah suatu konsep pembagian kekuasaan dan kewenangan yang adil antara pemerintah dengan masyarakat. Dengan demikian didalam konsep tersebut terdapat pemahaman bahwa otonomi daerah bagi pembangunan adalah hak mengurus rumah tangga sendiri. Hak itu berasal dari pemerintah pusat yang diberikan pada pemerintah daerah bisa meningkatkan dan memberikan partisipasi antara masyarkat dan organisasi yang terdapat disuatu wilayah dalam merencanakan dan melaksanakan suatu pembangunan didaerah atau wilayah tertentu.

Provinsi Banten merupakan salah satu jenjang birokrasi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, tentunya berkewajiban untuk mengimplementasikan program-program pembangunan dan pengelolaan anggaran. Sukses dan tidaknya program itu tergantung pada kinerja aparatur dan perangkat pemerintahan dalam hal ini kepala daerah sebagai pengambil kebijakan tertinggi. Kepala daerah dalam kapasitasnya tersebut diharapkan dapat melaksanakan berbagai kebijakan baik yang berasal dari pimpinan dan kepemimpinannya (kebijakan struktural) ataupun kebijakan – kebijakan yang sifatnya teknis. Keberhasilan kepala daerah dalam mengimplementasikan segala kebijakan yang ada merupakan salah satu indikator bahwa peran – peran birokrasi telah berjalan, tentunya pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik. Idealnya seorang pemimpin harus memiliki pengetahuan umum yang luas, semakin tinggi kedudukannya dalam hierarki kepemimpinan organisasi, maka semakin banyak pula tuntutan untuk berfikir dan bertindak secara generalis. Adapun aspek terpenting dalam penyelengggaraan pemerintahan daerah adalah mengenai kedudukan kepala daerah dalam melaksanakan fungsi kepemimpinannya. Maka dari itu peran Ormas di butuhkan dalam membantu atau mengawasi pelaksanaan pembangunan daerah. Dalam hal ini tidak hanya masyarakat yang berperan aktif dalam pelaksanaan dan pembangunan ada ormas didalamnya yang juga memiliki peranan penting dalam pelaksanaan dan pembangunan baik merencanakan maupun melaksanakan pembangunan didalam suatu wilayah tentunya di Provinsi Banten.

Baca Juga:  Dukungan Mengalir untuk Kepala SMAN 1 Cimarga, Dunia Pendidikan Banten Didorong Kembali ke Marwah Disiplin dan Keteladanan

                Organisasi merupakan sekumpulan orang atau kelompok dimana didalam sebuah organisasi mempunyai suatu tujuan tertentu dan dengan cara tertentu dan aturan tertentu. Secara umum tujuan dari organisasi adalah untuk mencapai tujuan individu yang dilaksanakan dengan cara berkelompok sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

                Setiap organisasi ini mempunyai tujuan dan mekanisme yang berbeda–beda seperti Organisasi Masyarakat yang lebih dikenal dengan Ormas merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan memiliki badan hukum yang jelas tertuang dalam Undang – Undang Dasar 1945.

Baca Juga:  Banten Terus Berkomitmen untuk Menjamin Keterbukaan Informasi Publik

                Guna mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten, peran ormas sangatlah penting, karena seluruh perencanaan dan pelaksanaan tersebut berimbas terhadap tingkat sosial dan ekonomi masyarakat.

                Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan  Jaringan Warga Banten Bersatu atau yang familiar dikenal dengan singkatan JBB, berkomitmen untuk mampu memberikan kontribusi serta peranan yang baik terhadap pemerintah, khsuusnya pemerintah Provinsi Banten yang sangatlah berpengaruh besar terhadap suatu kebijakan atau keputusan yang bersifat perencanaan dan pembangunan di Provinsi Banten. Setiap kebijakan tersebut harus berdampak positif terhadap masyarakat. Hal ini mengacu kepada UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan dimana didalamnya Ormas merupakan penyalur aspirasi masyarakat dan merupakan sebuah wadah masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya guna ikut mengawal proses tatanan pemerintahan yang lebih baik maka dari itu organisasi kemasyarakatan (ormas) Jaringan Warga Banten Bersatu juga harus mampu untuk mengkonsolidasikan diri sehingga terbebas dari kepentingan politik tertentu dan harus memiliki eksistensi atau pandangan baik dimata masyarakat. Dengan mengusung motto “Hirup Rukun Ulah Aya Pasea”, Ormas JBB berharapakan menjadi wadah pemersatu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terciftanya kedamaian dan harmonisasi kehidupan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Walikota Tangerang Sachrudin Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (API) dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk Mantapkan Visi Aerotropolis

                 Organisasi Kemasyarakatan  Jaringan Warga Banten Bersatu (JBB) yang saat ini sudah terbentuk di semua wilayah Provinsi Banten sampai dengan tingkat kepengurusan DPC (Desa/Kelurahan), diharapkan akan mampu melaksanakan peran starategisnya dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan atas setiap kebijakan yang dilakukan oleh setiap kepala daerah di Provinsi Banten. JBB berkomitmen berperan aktif terhadap isu-isu penting di Provinsi Banten, tentunya isu-isu atau permasalahan atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sesuai dengan aspirasi masyarkat atau tidak memberikan kontribusi besar terhadap masyaraka. Peran aktif tersebut tentunya harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.  Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan tersebut memberikan ruang kepada masyarakat baik secara individu maupun kelompok untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya guna tercapainya Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Banten yaitu menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur, Meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan berkualitas dan  Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan berkualitas.


Baca Juga

Dorong Literasi Kreatif, DPAD Kota Tangerang Gelar Pelatihan Decoupage Berbasis Praktik

Kota Tangerang, EkspresiBanten.id – Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Tangerang siap menggelar Kelas …

Agen pulsa murah