Agen pulsa murah

Tancap Tiang di Lahan Warga, Perusahaan Provider MyRepublic Terancam Dipolisikan


EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG—Pemasangan tiang internet milik perusahaan internet MyRepublic di wilayah RW 03, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang menuai konflik. Selain melanggar Perda Kota Tangerang, pemasangan tiang internet mengerucut ke ranah pidana, lantaran berdiri di lahan pekarangan milik warga.

Persoalan ini mencuat setelah pemilik lahan mengetahui adanya tiang jaringan internet yang ditanam di pekarangan rumahnya tanpa pemberitahuan maupun persetujuan.

Salah satu warga yang merasa dirugikan, Ustad H. Ubaidillah, mengatakan dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan terkait penanaman tiang jaringan tersebut, baik dari pihak pelaksana maupun pengurus lingkungan.

H.Ubaidillah menunjukan tiang internet MyRepublic yang ditancap di atas lahan miliknya.

“Saya merasa dirugikan. Pekerjaan itu tidak ada izin, wilayah RW dan RT juga tidak memberitahukan. Tiba-tiba sudah ada tiang dan box, ada dua titik di tanah saya yang digali,” ujarnya. Rabu, (11/03/2026).

Baca Juga:  Dinas Kesehatan Kota Tangerang Gelar Rapat Evaluasi Kinerja Pegawai

H. Ubay sapaan akrabnya juga mengungkapkan bahwa, lokasi penanaman tiang berada dekat dengan area pesantren dan dinilai mengganggu. Karena tidak ada komunikasi sebelumnya, ia akhirnya mencabut tiang yang sudah terpasang di lahannya.

Terkait pemasangan tiang di lahan milik H. Ubay, dirinya berencana akan melapor permasalahan tersebut ke pihak kepolisian. “Menurut saya ini sudah masuk ke ranah pidana karena saat pekerjaan galian tiang internet MyRepublic berlangsung sudah ditegur dan diperingatkan oleh pihak keluarga, namun pekerja tak menghiraukan,” tegas H. Ubay.

Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pembangunan infastruktur diatas tanah milik orang lain harus didahului dengan persetujuan pemilik lahan.

Baca Juga:  Polsek Karawaci Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Daftar G

Selain itu, Berdasarkan Pasal 257 ayat 1 UU Tahun 2023, yang berbunyi setiap orang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan milik orang dan tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan pemilik lahan terancam dipidana penjara selama paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak kategori II sebesar 10 Juta Rupiah.(ngga)


Baca Juga

Kinerja Polsek Sepatan Dinilai Lelet Oleh Pelapor

EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG—Kinerja Polsek Sepatan dinilai lamban oleh seorang pelapor bernama Eka Widya. Laporan dugaan …

Agen pulsa murah