EKSPRESIBANTEN.ID, KABUPATEN TANGERANG — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GP2B), Umar Atmaja, soroti gedung balai warga dan padepokan yang dibangun oleh anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Partai Demokrat, Hj. Aida Hubaedah.
“Diduga, pembelian tanah dan status tanah tersebut bermasalah atau tidak sesuai dengan peraturan atau regulasi yang telah ditentukan. Pembelian sebidang tanah itu diketahui menggunakan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) sebesar 1,2 Milyar,” ujar Umar.
Umar menjelaskan, balai warga dan padepokan diketahui berdiri diatas tanah milik pribadi Hj Aida Hubaedah, yang di beli dari seseorang, dan belum dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang,” terangnya.
“Menurut informasi yang didapat di lapangan, Hj Aida Hubaedah membeli tanah dan dibalik atasnama pribadi dengan menggunakan uang Pokir. Hj Aida hanya mengurus surat keputusan bersama yang ditanda tangani oleh Ketua RT, RW, dan Kepala Desa,” tegasnya.
Lebih lanjut Umar menjelaskan, pengelolaan anggaran Pokir DPRD seharusnya dilakukan melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Proses ini melibatkan beberapa tahapan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Adapun tahapan pengelolaan anggaran Pokir yaitu berdasarkan hasil reses, penginputan usulan ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), validasi dan penelahaan yang melibatkan BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) untuk memastikan kesesuaian dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelas Umar.
“Setelah dilakukan validasi oleh BAPPEDA kemudian dilakukan pembahasan dan penganggaran. Setelah itu kata Umar, setelah APBD ditetapkan, program dan kegiatan yang bersumber dari Pokir dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Tentunya dalam pembelian sebidang tanah perlu melibatkan tim appraisal,” imbuhnya.
Dijelaskan Umar, Aturan dan Pengawasan
Regulasi diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan Pemerintahan Daerah memastikan pembangunan inklusif dan berorientasi publik, bukan alat transaksi. Anggaran pokir tersebut juga diawasi oleh KPK dan BPK agar pengelolaan Pokir sesuai regulasi dan tidak hanya fokus pada nominal, serta harus sesuai kemampuan keuangan daerah.
Umar menegaskan, dirinya meminta KPK dan BPK untuk segera memeriksa status tanah bangunan balai warga dan pendopo yang dibeli oleh Hj Aida Hubaedah. Selain itu, KPK dan BPK juga diminta untuk memeriksa proses pembelian tanah tersebut.
“Kami sebagai aktivis akan melayangkan surat kepada KPK dan BPK untuk segera menindaklanjuti terkait pengelolaan anggaran Pokir Hj. Aisa Hubaedah,” tegasnya.(Hanafi.red)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
