Tangerang-Ekspresi Banten, Fenomena komunikasi pribadi melalui pesan singkat atau media sosial kerap disalahartikan sebagai ruang bebas tanpa konsekuensi hukum. Padahal, mengirim chat bernuansa mesra, menggoda, apalagi bermuatan seksual kepada istri orang dapat berujung pada jerat pidana, khususnya jika memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.
Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan. Jika isi percakapan mengandung ajakan seksual, fantasi erotis, atau kalimat cabul, maka unsur pasal ini berpotensi terpenuhi.
Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut tidak ringan. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Tak hanya itu, apabila percakapan tersebut menimbulkan tekanan psikologis, rasa takut, atau mengganggu ketentraman rumah tangga korban, pelaku juga dapat dijerat Pasal 29 UU ITE terkait ancaman atau intimidasi melalui sistem elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.
Aspek hukum semakin kuat apabila chat tersebut disimpan, discreenshot, atau disebarluaskan sebagai alat bukti digital. Dalam praktik peradilan, rekam jejak elektronik telah diakui sebagai alat bukti sah, selama dapat diverifikasi keasliannya.
Para pakar hukum menegaskan, privasi digital bukan tameng untuk perbuatan melawan hukum. Etika komunikasi, batas moral, dan penghormatan terhadap institusi rumah tangga tetap menjadi prinsip utama, baik di dunia nyata maupun ruang digital.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk lebih bijak menggunakan media elektronik. Satu pesan singkat yang melanggar norma dan hukum dapat berujung proses pidana, merusak reputasi, dan menghancurkan kehidupan sosial pelakunya. (Ronny)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
