Jepara,Jawa Tengah — Ekspresi banten Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah kembali menuai sorotan tajam. Di wilayah Bandengan, Kabupaten Jepara, terungkap dugaan bahwa LKS masih diperjualbelikan kepada peserta didik dengan nilai mencapai Rp130.000 per siswa, sebuah praktik yang dinilai bertentangan dengan regulasi pendidikan nasional dan prinsip keadilan akses pendidikan.
Secara normatif, LKS merupakan perangkat pembelajaran berupa lembaran tugas yang berisi petunjuk, langkah kerja, serta evaluasi yang dirancang untuk menunjang proses belajar mengajar. Namun, keberadaannya bukan komoditas dagang di sekolah, melainkan fasilitas pendidikan yang semestinya disediakan secara gratis oleh satuan pendidikan.
Fakta hukum menegaskan hal tersebut. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan secara eksplisit melarang sekolah menjadi distributor maupun pengecer buku, termasuk LKS. Regulasi ini juga menegaskan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan untuk menjual buku, LKS, seragam, maupun perlengkapan lainnya di lingkungan sekolah.
Lebih jauh, LKS sejatinya telah disubsidi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga pungutan terhadap siswa dengan dalih pembelian LKS patut diduga sebagai penyimpangan tata kelola anggaran pendidikan. Praktik semacam ini berpotensi mencederai semangat pendidikan gratis dan inklusif yang dijamin negara.
Konsekuensi hukum atas pelanggaran ini tidak dapat dipandang ringan. Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang terbukti melanggar aturan berisiko dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian tidak hormat. Di sisi lain, siswa memang memiliki hak untuk membeli LKS secara mandiri di luar sekolah, seperti di toko buku umum, namun bukan melalui mekanisme penjualan oleh sekolah atau guru.
Atas kondisi ini, publik mendesak Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, dan Olahraga (Disdikbudpar) Kabupaten Jepara untuk bertindak tegas, transparan, dan akuntabel. Pembiaran terhadap praktik semacam ini dikhawatirkan akan memperkuat budaya komersialisasi pendidikan yang bertentangan dengan amanat konstitusi.
Pendidikan seharusnya menjadi ruang pembebasan dan pencerahan, bukan ladang transaksi yang membebani peserta didik dan orang tua. Ketegasan otoritas pendidikan daerah menjadi kunci untuk memulihkan marwah sekolah sebagai institusi layanan publik, bukan pasar terselubung. (Ronny)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
