EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Rumah makan Sambal Seruit yang berlokasi di Jalan MH. Thamrin, Kebon Nanas, Kelurahan Panunggangan, Kota Tangerang nekat beroperasi, meskipun diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, meskipun telah buka sekian lamanya, belum ada penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang.
Untuk diketahui, bangunan rumah makan tersebut hanya memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Namun hingga awal Oktober 2025, belum ditemukan data pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atas nama bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha itu, baik dalam sistem OSS maupun data internal DPMPTSP.
Rumah makan sambal seruit memiliki luas lahan 953 meter persegi, dengan bangunan utama restoran seluas sekitar 400 meter persegi. Rumah sambal seruit sudah beroperasi dan melayani pengunjung. Dari dokumen Perjanjian Sewa Lahan Nomor 11 yang diperoleh redaksi, diketahui bahwa lahan tempat berdirinya bangunan merupakan milik Winnie Aries Husada dan disewakan kepada Budi Santoso Tjoe serta Sentosa Widjaja. Perjanjian sewa berlaku selama lima tahun, dari Agustus 2024 hingga Desember 2029.
Sekretaris Dinas Perkim Kota Tangerang, Katrina Iswandari saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mengetahui pasti terkait perizinan yang dimiliki oleh pihak rumah makan sambal seruit. Namun, akan dilakukan penelusuran lebih lanjut. Menurut Katrine, apabila pemilik usaha hanya memiliki KRK, artinya pemohon baru masuk tahap awal dalam mengurus perizinan bangunan gedung.
“KRK baru terbit, kemungkinan baru tahap awal pengajuan ke Perkim. Kalau kami kan di ujung setelah persyaratan lengkap. Nanti akan saya cek apakah sudah ada pengajuan resmi dari pemohon,” pungkasnya.(NGGA)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
