Ekspresi banten-Kota Tangerang, Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, meski proses penyidikan telah berjalan lebih dari satu tahun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang belum juga menetapkan satu pun tersangka. Kemandekan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip keadilan dan transparansi.
Aktivis masyarakat, Umar Atmaja dan Andri Goib, terus melancarkan tekanan terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang agar segera menuntaskan kasus ini. Mereka menilai lambannya penanganan perkara ini menunjukkan adanya potensi intervensi dan lemahnya integritas penegakan hukum di tingkat daerah.
“Kami mendesak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Jika tidak, kami akan menggelar aksi besar di depan Kejati Banten dan Polda Banten untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Umar Atmaja saat ditemui usai rapat koordinasi bersama sejumlah aktivis antikorupsi di Tangerang.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak tahun 2023, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 40 saksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Fakta menarik muncul dalam proses tersebut — salah satu pihak terduga disebut telah mengembalikan uang sebesar Rp32,8 miliar ke Kas Umum Daerah (RKUD) pada Februari 2024, saat proses hukum sudah berada di tahap penyidikan.
Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang membenarkan adanya pengembalian dana tersebut dan telah menyerahkan bukti setoran berupa rekening koran kepada Kejaksaan Negeri. Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret dari pihak kejaksaan untuk mengumumkan siapa pihak yang mengembalikan dana miliaran rupiah tersebut.
“Sederhana saja, Kejaksaan tinggal konfirmasi ke BPKAD: siapa yang mengembalikan uang itu, dan dari dinas mana asalnya. Itu sudah cukup menjadi pintu masuk untuk menetapkan tersangka,” ujar Andri Goib dengan nada tegas.
Publik menilai, pengembalian uang dalam jumlah besar tersebut merupakan bukti nyata adanya penyimpangan anggaran. Namun, justru yang muncul adalah kesan bahwa kasus ini sengaja dibiarkan mengambang. Sejumlah pengamat hukum juga menyebut bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana korupsi, melainkan hanya menjadi faktor meringankan dalam proses hukum-bukan penghapus pidana.
Lambannya proses hukum dalam kasus RSUD Tigaraksa mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Tangerang. Publik kini menunggu langkah tegas dari Kejaksaan Negeri, Kejati Banten, bahkan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.
“Keadilan tidak boleh ditunda, karena penundaan keadilan adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri,” tutup Umar Atmaja dalam pernyataan akhirnya.
Kasus RSUD Tigaraksa kini menjadi cermin betapa kuatnya resistensi terhadap penegakan hukum di daerah, dan menjadi ujian besar bagi integritas lembaga penegak hukum dalam menjaga marwah keadilan di Kabupaten Tangerang. (Rr)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
