Agen pulsa murah

Viral di Jagat Maya, Dugaan Ormas Bekingi Peredaran Tramadol dan Eximer di Kali Item Sukadiri Tuai Kecaman


Kabupaten Tangerang – Ekspresi Banten, kembali diguncang persoalan serius yang menyentuh urat nadi keamanan sosial masyarakat. Kali ini, publik dibuat geram dengan beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan sosok diduga oknum ormas bernama Kenken alias Cecep, yang disebut-sebut membekingi peredaran obat keras golongan G seperti tramadol dan eximer di kawasan Kali Item, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Video tersebut bukan hanya memantik kemarahan warga, tetapi juga menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. Dalam rekaman yang beredar luas di jagat maya, sosok yang diduga Kenken itu secara terang-terangan melontarkan intimidasi terhadap awak media dengan nada ancaman yang dinilai sangat arogan dan mencederai demokrasi.

Baca Juga:  QR HARMONIS Hadir, Warga Pasar Kemis Tak Perlu Bingung Cari Informasi Pelayanan

“Jangan macam-macam awak media kalau masuk wilayah saya, akan saya pukul pakai besi,” ucapnya dalam video yang kini ramai diperbincangkan publik.

Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar emosi sesaat, melainkan bentuk ancaman terbuka terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang. Dalam negara demokrasi, jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial untuk mengungkap fakta di tengah masyarakat, bukan untuk dibungkam dengan ancaman kekerasan.

Fenomena dugaan adanya backing terhadap peredaran tramadol dan eximer ini menjadi ironi besar di tengah upaya pemerintah memberantas penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang telah merusak generasi muda. Tramadol dan eximer bukan lagi sekadar obat medis, tetapi telah berubah menjadi “racun sosial” yang menyasar remaja hingga kalangan pelajar karena mudah didapat dan dijual bebas secara ilegal.

Baca Juga:  Pelarian Berakhir, Pembunuh Driver Ojol di Kosambi Ditangkap Tim Gabungan Polda Metro Jaya

Lebih memprihatinkan lagi, apabila benar ada keterlibatan oknum yang merasa memiliki “wilayah kekuasaan” hingga berani mengintimidasi wartawan, maka hal tersebut menunjukkan adanya gejala premanisme modern yang berlindung di balik atribut organisasi.

Publik kini mempertanyakan di mana fungsi pengawasan dan penegakan hukum berjalan. Sebab, jika intimidasi terhadap media dibiarkan, maka ruang demokrasi akan perlahan mati dibungkam rasa takut. Pers bukan musuh, melainkan mitra masyarakat dalam membongkar praktik-praktik yang merusak moral dan ketertiban sosial.

Secara hukum, ancaman kekerasan terhadap jurnalis dapat masuk dalam dugaan tindak pidana intimidasi dan menghalangi kerja pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, dugaan pembekingan terhadap peredaran obat keras ilegal juga menjadi persoalan serius yang harus diusut tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Warga Griya Sutera Balaraja Terima Rp200 Juta Kompensasi, Sisa Rp100 Juta Masih Proses Persetujuan Pengembang

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, agar segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap video viral tersebut. Jangan sampai Kabupaten Tangerang dicap sebagai wilayah aman bagi mafia obat keras dan aksi premanisme terhadap insan pers.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa ancaman terbesar bagi suatu daerah bukan hanya kriminalitas jalanan, tetapi ketika rasa takut mulai menggantikan supremasi hukum. Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi. Dan pers tidak boleh tunduk pada ancaman besi maupun kekuasaan jalanan. (RR)


Baca Juga

Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Satpol PP Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan, Polda Banten dan BKPSDM Turun Tangan

Tangerang —Ekspresi Banten, pelecehan seksual yang menyeret Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten …

Agen pulsa murah