Ekspresi Banten-Kota Tangerang, Bayang-bayang praktik pungutan liar (pungli) mencoreng wajah kawasan Taman Elektrik Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang. Lokasi yang semestinya menjadi ruang publik ramah masyarakat justru diwarnai kisah getir para pedagang kecil yang terjerat kewajiban “setoran” ilegal.
Sejumlah pedagang menuturkan, oknum tertentu kerap berkeliling menagih uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per gerobak. Mereka bahkan diduga tidak segan-segan menyebut nama pejabat serta mencatut lembaga Satpol PP Kota Tangerang untuk memperkuat posisi.
“Jelas bukan uang kebersihan atau keamanan, ini murni pungli. Bahkan ada aturan, kalau mau dagang harus setor Rp2 juta. Itu memberatkan sekali,” ungkap seorang pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Ekspresi Banten.
Ironisnya, meski sering ada razia di lokasi, seorang pelaku utama berinisial AM dikabarkan berhasil bersembunyi. Alhasil, yang justru ditindak hanyalah pedagang biasa, bukan dalang pungutan. Fakta ini menambah kecurigaan bahwa praktik pungli telah berlangsung sistematis dengan pola yang berulang.
Fenomena serupa pun ramai diperbincangkan di media sosial. Akun-akun warga kerap melaporkan adanya “setoran wajib” yang menambah beban ekonomi para pedagang kecil. Padahal, Taman Elektrik berada tepat di depan Masjid Raya Al-Azhom, ikon spiritual sekaligus kebanggaan Kota Tangerang.
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Tangerang, Drs. R. Irman Pujahendra, menegaskan bahwa institusinya sama sekali tidak pernah memberi restu terhadap praktik pungli tersebut.
“Tidak ada instansi kami menerima uang dari para pedagang. Kami, selaku Satpol PP Kota Tangerang, sangat marah atas hal ini. Ini tidak bisa dibiarkan, kami akan cari tahu dan usut sampai tuntas,” tegasnya melalui pesan singkat.
Praktik pungli semacam ini sejatinya dapat dijerat melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan dalih apapun dapat diancam pidana.
Selain itu, jika terbukti mencatut nama lembaga negara, tindakan tersebut dapat pula masuk dalam ranah pidana penipuan dan pencemaran nama baik institusi. Dengan demikian, proses penyelidikan dan penegakan hukum menjadi ujian nyata bagi aparat berwenang.
Kasus ini bukan sekadar soal uang Rp10 ribu atau Rp20 ribu. Ia adalah potret bagaimana pedagang kecil—yang mestinya dilindungi negara—seringkali menjadi sasaran empuk praktik ilegal. Pungli bukan hanya merusak keadilan sosial, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak ketertiban.
Jika tidak diberantas secara serius, praktik pungli di ruang publik akan terus menjadi kanker sosial yang menular, menggerogoti integritas pemerintah daerah sekaligus menyudutkan rakyat kecil yang hanya ingin mencari nafkah secara halal. (RR)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
