Ekspresibanten.id, Kota Tangerang — Bangunan ruko yang berlokasi di wilayah RT 03, RW 04, Kleurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang disegel Satpol PP Kota Tangerang, Selasa (16/7/2024). Bukan tanpa sebab, bangunan rumah toko tersebut diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, bangunan megah tersebut berdiri diatas tanah bengkok atau sering disebut lahan garapan.
Dedi, Ketua RT 03/04 saat ditemui dilokasi mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah bengkok. Untuk perihal kelengkapan ijin bangunan dirinya tidak mengetahui.
“Silsilah tanah ini saya tau, ini tanah bengkok. Kalau soal ijin bangunannya saya tidak tau,” singkatnya.
Kabid Gakumda, Jose saat ditemui disela-sela kegiatan mengatakan bahwa penindakan penyegelan bangunan ini berdasarkan laporan dari masyarakat. “Kami mendapat laporan bahwasanya bangunan ruko ini tidak memiliki izin bangunan. Sebelum penyegelan kita sudah layangkan surat pemanggilan sesuai standar operasional prosedur (SOP-red)
Jose menambahkan, dengan adanya papan aegel yang sudah terpasang di dinding bangunan dirinya meminta kepada pemilik untuk menghentikan aktifitas di lokasi tersebut. “Nanti akan kita berikan sanksi melalui sidang tipiring,” tegasnya.
Terpisah, Plt Kasatpol PP Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra saat dihubungi melalui seluler miliknya mengatakan, Pemerintah tidak melarang orang berinvestasi di Kota Tangerang. Namun, pengusaha wajib menempuh proses izin yang telah diberlakukan.
“Alhmadulilah, ada yang berinvestasi di Kota Tangerang, artinya masih percaya sama Kota Tangerang. Tapi kan kita punya aturan, ditempuh dulu PBG nya dengan cara membayarkan retribusinya,”(ngga).
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita

